Madinapos.com – Padang Sidempuan.
Seorang pria berinisial RSN (22) yang mengaku berprofesi sebagai supir begitu terkejut saat petugas dari Sat Resnarkoba Polres Padang Sidempuan mendapatinya hendak bertransaksi jual-beli narkotika jenis ganja, Jumat (3/6/2022) lalu sekira pukul 20.30 WIB.
Warga Jalan Zainal Abidin, Desa Batang Bahal, Kecamatan Batunadua, Kota Padang Sidempuan itu, tak berkutik. Ia hanya pasrah saat diamankan petugas di belakang warung kopi (Warkop) di dekat kediamannya.
“Penangkapan berawal saat petugas dapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Zainal Abidin hendak terjadi transaksi jual beli ganja,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Padang Sidempuan, AKP Sammailun Pulungan, SH, pada Sabtu (4/6/2022) malam.
Menindaklanjuti informasi itu, kata Kasat, pihaknya melakukan penyelidikan ke TKP. Dan persis di belakang Warkop, petugas melihat RSN yang terlihat hendak transaksi jual beli ganja dengan seseorang. Petugas, melihat RSN mengambil sesuatu yang disimpan di batang pohon pisang.
Tak menyia-nyiakan momentum tersebut, sambung Kasat, petugas pun membekuk RSN. Dari tangan RSN, petugas mendapati barang bukti berupa, 5 bungkus kertas nasi yang di dalamnya diduga berisi ganja 100 Gram. Barang haram itu, tampak disimpan di sebuah plastik assoy warna hitam.
Kasat menerangkan, saat diinterogasi oleh petugas, RSN mengaku bahwa barang haram yang dimilikinya diperoleh dari seseorang berinisial RN yang saat itu bersama rekannya, RH, dari Mandailing Natal. Kini, RN dan RH, berstatus daftar pencarian orang (DPO).
“Guna proses penyidikan lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti ditahan di Mako Polres Padang Sidempuan,” tandas Kasat. (*/Andy)