Madinapos.com – Padang Lawas.
Dua terduga pencuri uang milik pedagang atau toke ikan asin berinisial RHP (27) tahun dan MN (34), warga lingkungan I, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, akhirnya nasib turut ‘asin’ dan tak berkutik setelah ditangkap personel Satreskrim Polres Padanglawas (Palas).
Kapolres Padang lawas, AKBP Indra Yanitra Irawan SIK MSi melalui Kasat Reskrim, AKP Aman Putra B SH, Kamis 02/06/2022 mengatakan, kedua pelaku ditangkap pihaknya di dua tempat lokasi berbeda.
Dikatakan, RHP ditangkap saat kegiatan operasi GKN Anti Narkoba di sekitar lingkungan I, Kelurahan, Pasar Sibuhuan. Sedangkan MN ditangkap di Desa Parmerahan, Kecamatan Dolok, Kabupaten Padang lawas Utara (Paluta) Senin (30/05/2022) lalu.
” RHP yang sebelumnya sudah dicurigai, awalnya kami amankan saat operasi GKN Anti Narkoba bersama rekan – rekan dari Satres Narkoba, setelah dilakukan introgasi lanjut Aman, RPH mengakui perbuatan pencurian uang korban Mardiani Simanjuntak, bersama sejumlah rekannya, termasuk MN”, terangnya.
Lanjut Kasat Reskrim, selanjutnya terhadap MN dilakukan pengincaran dan menangkapnya di Kabupaten Paluta. Sedangkan untuk rekan mereka yang lain masih dalam pengejaran”, penangkapan kedua tersangka pencurian ini atas dasar laporan korban Mardiani Simanjuntak, warga Kota Padangsidempuan, kepada pihaknya Kamis 26/05/2022 lalu”, tambahnya.
Dijelaskan, saat berada di parkiran lokasi Pasar Sibuhuan, ketika terbangun dari tidur sekira pukul 07.30 WIB pagi, korban melihat tenda mobil pick up mereka robek, dan tas ranselnya berisi uang Rp 15 juta hilang.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka menjalani proses lanjutan”, tutupnya.
Penulis : A Salam Srg.