Menu

Mode Gelap

Hukum

Kuasa Hukum : Pencurian Sawit di KSU Agro Sumber Sejahtera Timbulkan Kerugian Rp. 7,2 Milyar


					Kuasa Hukum : Pencurian Sawit di KSU Agro Sumber Sejahtera Timbulkan Kerugian Rp. 7,2 Milyar Perbesar

Madinapos.com – Sumatera Utara.

Dalam rilis pers nya kepada media ini 23 Mei 2022, Kantor Law Firm “ADI MANSAR LAW INSTITUTE” sebagai kuasa hukum KSU Agro Sumber Sejahtera menyatakan akibat pencurian sawit yang dilakukan sekelompok orang sebagaimana yang telah dilaporkan ke Kepolisian telah menimbulkan kerugian diperkirakan Rp. 7,2 Milyar.

Selaku kuasa dari pengurus koperasi, Dr. Adi Mansar, SH., M.Hum yang mengelola perkebunan sawit yang berlokasi di Desa Sei Ular dan Desa Tanjung Ibus, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat seluas +365 Ha, menerangkan asal muasal kepemilikannya melalui jual beli secara sah dihadapan Notaris sejak tahun 2012, tahun 2013 dan tahun 2014 silam.

“Sejak dibeli lahan tersebut dikelola dengan cara kelompok berupa Koperasi sejak Tahun 2015 hingga saat ini belum pernah ada pemindahan tanganan kepada pihak lain”, paparnya.

Ia juga menceritakan sejak bulan Januari tahun 2022 ada pihak-pihak yang memaksa mengambil alih lahan milik Koperasi tetapi tujuannya mencuri buah kelap dan merusak
kantor serta fasilitas lain yang terletak di areal tersebut.

“Secara yuridis apa bila ada izin dan kemudian telah ada pihak lain terlebih dahulu di atas lahan yang diperoleh izin maka wajib menyelesaikan proses peralihan dengan pihak ke tiga dan dilakukan sesuai dengan
Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017 dan PP Nomor 23 Tahun 2021, bukan cara paksa menguasai lahan”, sebutnya.

Untuk itu, lanjutnya Koperasi mengambil beberapa langkah hukum, Membuat Laporan Polisi pada Polda Sumatera Utara (1) Nomor : STTLP / B / 139 / I / 202
/ SPKT / Polda Sumatera Utara. (2) Nomor : STTLP / B / 139/ I / 2022/SPKT/Polda Sumut. (3) Nomor : STTLP / B / 770 / IV / 2022 / SPKT / Polda Sumut. (4) Nomor : STTLP / B / 131 / I / 2022 / SPKT /Polda Sumut.

Akibat dari pengaduan tersebut, lanjutnya Penyidik telah melakukan tindakan dan menangkap tangan (OTT) pengurus Kelompok Tani yang sedang mencuri buah kelapa sawit dilapangan dan saat ini sedang diproses hukum,

” Bahwa untuk menghindari ada konflik horizontal antara sesama masyarakat,
managemen koperasi meminta bantuan pengamanan personil Kepolisian dilapangan yang secara resmi dan sah serta sesuai dengan prosedur yang berlaku”, sebutnya.

“Untuk itu meminta semua pihak untuk menahan diri untuk tidak memasuki lokasi/areal kebun milik koperasi tanpa izin dari menagemen apalagi melakukan aktivitas lain di atas areal kebun baik yang mengaku menerima kuasa maupun tidak”, tutup Adi Mansar. (Rilis)

 

 

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 116 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Porles Madina Telah Menerima Laporan Penganiayaan dilokasi PETI Sihayo V

11 Maret 2025 - 16:48

PETI di Desa Ranto Nalinjang Ranto Baek Terus Beroperasi

31 Januari 2025 - 15:29

Kejati Sumut Amankan Juara Tamba, Buronan Kasus Perambahan Hutan Padang Lawas di Tanjung Morawa

24 Januari 2025 - 09:43

Kapolres Madina Pimpin Upacara Sertijab Kasat Binmas

24 Desember 2024 - 14:44

Polisi Berhasil Meringkus Pelaku Vidio Asusila Yang Sempat Viral di Madina

19 Desember 2024 - 08:02

Bupati Madina Telah Penuhi Panggilan Terakhir Polda Sumut Jadi Saksi PPPK 2023

10 Desember 2024 - 10:09

Trending di Berita Daerah