Menu

Mode Gelap

Hukum

Coba Melarikan Diri, Pengedar Narkoba Jenis Sabu Ini Dihadiahi Timah Panas


					Coba Melarikan Diri, Pengedar Narkoba Jenis Sabu Ini Dihadiahi Timah Panas Perbesar

Madinapos.com – Padang Sidempuan.

Aksi dramatis tergambar saat penangkapan terduga seorang pengedar narkotika berinisial, ARN (26), warga Jalan Sudirman, Kelurahan Timbangan, Kecamatan Padang Sidempuan Utara pada hari Kamis Tanggal 19/5/2022 lalu sekira pukul 17.00 WIB.

Betapa tidak, petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) yang terjun langsung melakukan penangkapan, sempat mendapat perlawanan dari ARN. Saat hendak diamankan, ARN mencoba melarikan diri dengan mendorong petugas hingga terjatuh ke dalam jurang sedalam 10 meter.

“Tersangka ARN merupakan TO (target operasi) oleh petugas,” kata Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dwi Prasetyo Wibowo, SIK, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Sammailun Pulungan, SH, pada Senin (23/5/2022) siang.

Seyogianya, kata Kasat, petugas hendak mengamankan seorang terduga bandar narkoba yang juga menjadi TO berinsial, M. Petugas mendapat informasi, bahwa M hendak melakukan transaksi narkoba di sekitar Pemakaman di Jalan Sudirman, Kelurahan Timbangan.

Nahas, lanjut Kasat, mengetahui kedatangan petugas, M buru-buru kabur dan berhasil meloloskan diri dari sergapan. Rupanya, di sekitar lokasi, petugas melihat ARN yang diduga hendak melakukan transaksi dengan M.

“Alhasil, petugas berhasil mengamankan tersangka ARN,” imbuh Kasat.

Namun, saat hendak diamankan, ternyata ARN berupaya meloloskan diri dari petugas. Bahkan, ARN sempat mendorong salah seorang personel, Bripka Fadli Arisandi, hingga keduanya terperosok ke dalam jurang. Ketika terjatuh, ARN coba melarikan diri hingga petugas terpaksa menghadiahinya timah panas.

“Petugas terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur terhadap tersangka ARN,” jelas Kasat.

Lalu, petugas membawa ARN ke RSUD Kota Padangsidimpuan, guna mendapatkan perawatan medis.

Kasat menerangkan, selain mengamankan ARN, petugas juga menyita barang bukti berupa, 4 bungkus plastik klip transparan diduga berisi sabu seberat 2,14 Gram dan sebungkus kotak rokok milik ARN. Atas perbuatannya, ARN akan diproses hukum lebih lanjut sesuai UU No.35/2009 tentang narkotika. (*/Andy)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 171 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Porles Madina Telah Menerima Laporan Penganiayaan dilokasi PETI Sihayo V

11 Maret 2025 - 16:48

PETI di Desa Ranto Nalinjang Ranto Baek Terus Beroperasi

31 Januari 2025 - 15:29

Kejati Sumut Amankan Juara Tamba, Buronan Kasus Perambahan Hutan Padang Lawas di Tanjung Morawa

24 Januari 2025 - 09:43

Kapolres Madina Pimpin Upacara Sertijab Kasat Binmas

24 Desember 2024 - 14:44

Polisi Berhasil Meringkus Pelaku Vidio Asusila Yang Sempat Viral di Madina

19 Desember 2024 - 08:02

Bupati Madina Telah Penuhi Panggilan Terakhir Polda Sumut Jadi Saksi PPPK 2023

10 Desember 2024 - 10:09

Trending di Berita Daerah