Madinapos.com – Padang Lawas.
Pengadilan Negeri (PN) Sibuhuan Kabupaten Padang Lawas Prov. Sumatera Utara sekali lagi menghukum pelanggar Peraturan Daerah Kabupaten Padang Lawas No. 7/2015 tentang Pengawasan dan Penertiban Minuman Beralkohol atau dikenal dengan Perda Miras ke penjara.
ES, warga DK III Kabupaten Rokan hulu (Rohul) yang tertangkap dan disidangkan kemeja hijau sebagai pelanggar Perda Palas oleh Polres Padang Lawas (Palas) dan dihukum oleh Pengadilan Negeri (PN) Sibuhuan 20 hari penjara, Senin (23/05/2022).
Hal ini Kapolres Padang Lawas AKBP Indra Yanitra Irawan SIK.M,si melalui Kasat Sabhara AKP. M. Husni Yusuf SH kepada Awak Media ini mengatakan dalam persidangan setelah mendengarkan keterangan saksi dan barang bukti tiga jerigen berisikan tuak dan tiga jerigen kosong serta uang senilai Rp.480.000.00 tepah dijatuhkan vonis 20 hari.
” Kita dari pihak kepolisian berharap kepada masyarakat agar tidak tergoda dengan miras, sehingga selalu menjaga daerah kita ini dari noda hitam miras dan dampaknya dalam kehidupan sehari hari, supaya tercipta kekodusifan di Padang Lawas yang Beriman Cerdas, Sehat Dan Bercahaya (Bercahaya) ini”, pungkas AKP Yusuf. (A. Salam Siregar)