Menu

Mode Gelap

Hukum

Lagi, PN Sibuhuan Hukum Pelanggar Perda Miras Kabupaten Palas Ke Penjara


					Lagi, PN Sibuhuan Hukum Pelanggar Perda Miras Kabupaten Palas Ke Penjara Perbesar

Madinapos.com – Padang Lawas.

Pengadilan Negeri (PN) Sibuhuan Kabupaten Padang Lawas Prov. Sumatera Utara sekali lagi menghukum pelanggar Peraturan Daerah  Kabupaten Padang Lawas No. 7/2015 tentang Pengawasan dan Penertiban Minuman Beralkohol atau dikenal dengan Perda Miras ke penjara.

ES, warga DK III Kabupaten Rokan hulu (Rohul) yang tertangkap dan disidangkan kemeja hijau sebagai pelanggar Perda Palas oleh Polres Padang Lawas (Palas) dan dihukum oleh Pengadilan Negeri (PN) Sibuhuan 20 hari penjara, Senin (23/05/2022).

Hal ini Kapolres Padang Lawas AKBP Indra Yanitra Irawan SIK.M,si melalui Kasat Sabhara AKP. M. Husni Yusuf SH kepada Awak Media ini mengatakan dalam persidangan setelah mendengarkan keterangan saksi dan barang bukti tiga jerigen berisikan tuak dan tiga jerigen kosong serta uang senilai Rp.480.000.00 tepah dijatuhkan vonis 20 hari.

” Kita dari pihak kepolisian berharap kepada masyarakat agar tidak tergoda dengan miras, sehingga selalu menjaga daerah kita ini dari noda hitam miras dan dampaknya dalam kehidupan sehari hari, supaya tercipta kekodusifan di Padang Lawas yang Beriman Cerdas, Sehat Dan Bercahaya (Bercahaya) ini”, pungkas AKP Yusuf. (A. Salam Siregar)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 107 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Porles Madina Telah Menerima Laporan Penganiayaan dilokasi PETI Sihayo V

11 Maret 2025 - 16:48

PETI di Desa Ranto Nalinjang Ranto Baek Terus Beroperasi

31 Januari 2025 - 15:29

Kejati Sumut Amankan Juara Tamba, Buronan Kasus Perambahan Hutan Padang Lawas di Tanjung Morawa

24 Januari 2025 - 09:43

Kapolres Madina Pimpin Upacara Sertijab Kasat Binmas

24 Desember 2024 - 14:44

Polisi Berhasil Meringkus Pelaku Vidio Asusila Yang Sempat Viral di Madina

19 Desember 2024 - 08:02

Bupati Madina Telah Penuhi Panggilan Terakhir Polda Sumut Jadi Saksi PPPK 2023

10 Desember 2024 - 10:09

Trending di Berita Daerah