Menu

Mode Gelap

Hukum

Lagi, PN Sibuhuan Hukum Pelanggar Perda Miras Kabupaten Palas Ke Penjara


					Lagi, PN Sibuhuan Hukum Pelanggar Perda Miras Kabupaten Palas Ke Penjara Perbesar

Madinapos.com – Padang Lawas.

Pengadilan Negeri (PN) Sibuhuan Kabupaten Padang Lawas Prov. Sumatera Utara sekali lagi menghukum pelanggar Peraturan Daerah  Kabupaten Padang Lawas No. 7/2015 tentang Pengawasan dan Penertiban Minuman Beralkohol atau dikenal dengan Perda Miras ke penjara.

ES, warga DK III Kabupaten Rokan hulu (Rohul) yang tertangkap dan disidangkan kemeja hijau sebagai pelanggar Perda Palas oleh Polres Padang Lawas (Palas) dan dihukum oleh Pengadilan Negeri (PN) Sibuhuan 20 hari penjara, Senin (23/05/2022).

Hal ini Kapolres Padang Lawas AKBP Indra Yanitra Irawan SIK.M,si melalui Kasat Sabhara AKP. M. Husni Yusuf SH kepada Awak Media ini mengatakan dalam persidangan setelah mendengarkan keterangan saksi dan barang bukti tiga jerigen berisikan tuak dan tiga jerigen kosong serta uang senilai Rp.480.000.00 tepah dijatuhkan vonis 20 hari.

” Kita dari pihak kepolisian berharap kepada masyarakat agar tidak tergoda dengan miras, sehingga selalu menjaga daerah kita ini dari noda hitam miras dan dampaknya dalam kehidupan sehari hari, supaya tercipta kekodusifan di Padang Lawas yang Beriman Cerdas, Sehat Dan Bercahaya (Bercahaya) ini”, pungkas AKP Yusuf. (A. Salam Siregar)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 63 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Sidang Sengketa Lahan TSM (Tani Jaya) Desa Ujung Batu V Dan PT VAL di PN Sibuhuan Ditunda

4 Oktober 2023 - 08:38

5 Hari Melahirkan, Wanita Muda Ini Laporkan Suami KDRT di Polsek Panyabungan

3 Oktober 2023 - 22:41

Pencemar Sungai Batang Pisusuk Batahan, Bayar Denda 150 Sak Semen Untuk Rehab Mesjid

3 Oktober 2023 - 22:09

Kurun Waktu 3 Hari, Polres Madina Ungkap 7 Kasus Narkoba, Tersangka 10 Orang

3 Oktober 2023 - 21:15

Air DAS Batang Pisusuk Batahan Menghitam dan Banyak Ikan Mati Mengambang

2 Oktober 2023 - 13:53

Tunggu Pelanggan, JP Pegawai Perusahan Perkebunan Ditangkap Satres Narkoba Polres Padang Lawas

30 September 2023 - 09:56

Trending di Hukum