Menu

Mode Gelap

Hukum

Lagi, PN Sibuhuan Hukum Pelanggar Perda Miras Kabupaten Palas Ke Penjara


					Lagi, PN Sibuhuan Hukum Pelanggar Perda Miras Kabupaten Palas Ke Penjara Perbesar

Madinapos.com – Padang Lawas.

Pengadilan Negeri (PN) Sibuhuan Kabupaten Padang Lawas Prov. Sumatera Utara sekali lagi menghukum pelanggar Peraturan Daerah  Kabupaten Padang Lawas No. 7/2015 tentang Pengawasan dan Penertiban Minuman Beralkohol atau dikenal dengan Perda Miras ke penjara.

ES, warga DK III Kabupaten Rokan hulu (Rohul) yang tertangkap dan disidangkan kemeja hijau sebagai pelanggar Perda Palas oleh Polres Padang Lawas (Palas) dan dihukum oleh Pengadilan Negeri (PN) Sibuhuan 20 hari penjara, Senin (23/05/2022).

Hal ini Kapolres Padang Lawas AKBP Indra Yanitra Irawan SIK.M,si melalui Kasat Sabhara AKP. M. Husni Yusuf SH kepada Awak Media ini mengatakan dalam persidangan setelah mendengarkan keterangan saksi dan barang bukti tiga jerigen berisikan tuak dan tiga jerigen kosong serta uang senilai Rp.480.000.00 tepah dijatuhkan vonis 20 hari.

” Kita dari pihak kepolisian berharap kepada masyarakat agar tidak tergoda dengan miras, sehingga selalu menjaga daerah kita ini dari noda hitam miras dan dampaknya dalam kehidupan sehari hari, supaya tercipta kekodusifan di Padang Lawas yang Beriman Cerdas, Sehat Dan Bercahaya (Bercahaya) ini”, pungkas AKP Yusuf. (A. Salam Siregar)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 105 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Satres Narkoba Polres Palas Tangkap 4 Pengedar dan 2 Pemakai Narkoba

19 Maret 2024 - 00:19

Sat Narkoba Polres Palas Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Kontrakan

27 Februari 2024 - 17:51

Tidak Berizin, DPP IM3 Madina Serukan Tangkap Pelaku Galian C Illegal di Linggabayu

20 Februari 2024 - 15:46

Kapolres Madina Akan Tertibkan Pelaku Galian C Illegal di Linggabayu

18 Februari 2024 - 18:40

DPP IM3 Madina Minta Kepolisian Tertibkan Galian C Illegal di Kecamatan Linggabayu

17 Februari 2024 - 22:10

Tak Terima Dilaporkan Ijazah Palsu, Kades Gunung Manaon, Sosa Timur Laporkan Balik

9 Februari 2024 - 11:11

Trending di Hukum