Madinapos.com – Padang Lawas.
Saat patroli, Sat Sabhara Polrs Padang Lawas (PALAS ) mengamankan warga Trans DK III atas nama inisil ES di Desa Huta raja Lamo Kecamatan Sosa Kabupaten Padang Lawas, membawa enam buah jerigen berisi minuman keras jenis tuak, serta satu unit sepeda motor dengan memakai keranjang, Sabtu (21/05 – 2022).
Hal ini dismpaikan Kapolres Pals AKBP. Indra Yanitra Irawan SIK.Msi kepada awak media melalui Kasat Sabhara AKP.M. Husni Yusuf SH, dihari yang sama
Yusuf mengatakan ketika Sat Sabhara Polres Padang Lawas mengadakan patroli, tiba tiba melihat sepeda motor merk revo sedang membawa enam jerigen dan diduga berisi minuman keras jenis tuak,” kita kejar dan langsung berhentikan untuk melakukan pemeriksaan, benar dugaan tersebut dan kita mengamankan pelaku dan barang buktinya, ‘, katanya.
“Dugaan sementara ES telah melakukan pelanggaran tindak pidana ringan (Tipirng) karena melanggar Perda Padang Lawas Nomor 07 tahun 2015 Tentang, Pengendalian, Pengawasan dan Penertiban Minuman Beralkohol ‘, kata Yusuf.
Ia juga berharap kepada masyarakat, jika melihat atau memgetahui adanya arang yang melakukan pelanggaran Perda No 7 tahun 2015, agar memberitahukan kepada pihak yang berwajib supanya terjaga kantibmas di wilayah hukum kita di Polres Palas ini.
penulis : A Salam Srg..