Madinapos.com – Panyabungan.
Tragedi memilukan meninggalnya 12 orang ibu rumah tangga tertimbun longsoran bekas penambangan emas illegal di Desa Bandar Limabung Kecamatan Linggabayu pada 28 April 2022 lalu akhirnya berlanjut keranah hukum. Polda Sumut dan Polres Mandailing Natal (Madina) menetapkan pemilik mesin dompeng dan dua orang pembeli butiran emas jadi Tersangka.
” Ketiga Tersangka adalah berinisial JP selaku pemilik Dompeng, Lahan dan Modal Usaha Pertambangan dan AP serta AL selaku penampung butiran emas hasil usaha tambang emas milik JP”, ungkap Kasatreskrim Polres Madina AKP Edi Sukamto, dalam rilisnya saat gelar Konpres dengan awak media di Polda Sumut, Rabu (18/5) sore.
Turut hadir dalam konpres tersebut Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja didampingi Kasubbid Penmas, Kompol Herwansyah.
Edi juga menjelaskan untuk Tersangka JP akan dijerat dengan Pasal 158 Sub Pasal 161 UURI No. 3 Tahun 2020 Jo. Pasal 359 KUHP dengan Pidana Penjara paling lama 5 Tahun dan denda 100 Milyart,” sementara AP dan AL akan dijerat dengan ketentuan Pasal 161 UURI No. 3 Tahun 2020 dengan hukuman maksimal 2 tahun serta denda 5 Milyar”, ungkap Kasatreskrim.
Pada kesempatan yang sama, AKP Edi Sukamto juga membeberkan hasil pengkapan sebuah alat berat berjenis excavator yang melakukan Pertambangan Emas Tanpa Izin pada 26 April 2022 di Wilayah Pulo Padang Desa Simpang Durian Kecamatan Linggabayu Kabupaten Mandailing Natal Prov. Sumatera Utara.
” Untuk kasus ini kita menyita 1 alat berat excavator dan menetapkan 3 prang Tersangka, yaitu A, ADA dan RM dengan tindak pidana Pertambangan dengan jerat hukuman maksimal 5 tahun penjara serta denda 100 Milyart”, ungkapnya. (Am)