Menu

Mode Gelap

Hukum

Miliki Sabu, Satres Narkoba Polres Padang Sidempuan Tangkap Pria Ngaku Nelayan Asal Sibolga Ini


					Miliki Sabu, Satres Narkoba Polres Padang Sidempuan Tangkap Pria Ngaku Nelayan Asal Sibolga Ini Perbesar

Madinapos.com- Padang Sidempuan.

Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Padang Sidempuan kembali menangkap seorang pria atas kepemilikan Narkoba jenis sabu di Jalan Mesjid Raya Baru Kelurahan Kantin Kecamatan Psp tara Kota Padang Sidempuan, Senin (9/5/ 2022) sekira pukul 20.30 Wib

Pria berinisil JS alias Jamil (36) yang diketahui mengaku bekerja sebagai nelayan ini tercatat sebagai warga Jalan Gambolo Simpang 5 Kota Sibolga dan Pria yang di duga sebagai Kurir Narkoba itu diringkus usai melakukan transaksi narkoba di lokasi Penangkapan

Kapolres Padang Sidempuan AKBP Dwi Prasetyo Wibowo, SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Sammailun Pulungan, SH mengatakan penangkapan bermula dari informasi bahwa ada transaksi narkoba jenis sabu di jalan Mesjid Raya Baru persis di depan PRIMAGAMA Kelurahan Kantin Kecamatan Padangsidimpuan Utara, kemudian pihaknya melakukan penyelidikan sesampainya di Lokasi personel melihat seorang pria dengan Ciri ciri yang sudah di ketahui, sedang berjalan membawa 1 buah bungkusan warna putih, Jelas Kasat .

Kemudian dikatakan Sammailun saat membuntuti pelaku tak berapa lama Pria tersebut berhasil dibekuk tanpa perlawanan , Proses penangkapan itu sempat menjadi perhatian warga sekitar, kemudian pelaku disuruh untuk membuka bungkusan warna putih yang dibawanya, setelah dibuka ternyata berisikan kotak sepatu yang didalamnya berisi 1 bungkus plastik klif transfaran berisikan narkotika jenis shabu seberat 19,47 gram.

“Dari Pelaku juga di amankan 1 unit Alat komunikasi (HP) merk nokia warna biru yang diduga di pergunakan pelaku untuk menghubungi seseorang terkait narkoba tersebut “, pungkas Kasat

“Berdasarkan keterangan tersangka lanjut Kasat, pelaku disuruh seseorang menjemput sabu dari Kota Padang Sidempuan hendak dibawa ke kota Sibolga, kasus ini masih terus dalam pengembangan, untuk mengungkap jaringan ini, atas pebuatannya, pelaku dijerat dengan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, personel membawa Jamil beserta barang bukti ke Polres Padang Sidempuan. (*/Andy Hsb)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 621 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Porles Madina Telah Menerima Laporan Penganiayaan dilokasi PETI Sihayo V

11 Maret 2025 - 16:48

PETI di Desa Ranto Nalinjang Ranto Baek Terus Beroperasi

31 Januari 2025 - 15:29

Kejati Sumut Amankan Juara Tamba, Buronan Kasus Perambahan Hutan Padang Lawas di Tanjung Morawa

24 Januari 2025 - 09:43

Kapolres Madina Pimpin Upacara Sertijab Kasat Binmas

24 Desember 2024 - 14:44

Polisi Berhasil Meringkus Pelaku Vidio Asusila Yang Sempat Viral di Madina

19 Desember 2024 - 08:02

Bupati Madina Telah Penuhi Panggilan Terakhir Polda Sumut Jadi Saksi PPPK 2023

10 Desember 2024 - 10:09

Trending di Berita Daerah