Madinapos.com – Padang Lawas.
Pria paruh baya S alias Ipar (45) masih saja nekat jual narkoba dibulan suci ramadhan 1443 H di Kecamatan Hutaraja Tinggi, akhirnya setelah dilaporkan masyarakat harus berurusan dengan polisi dan nginap di hotel prodeo.
Kapolres Padanglawas,AKBP Indra Yanitra Irawan.SIK.M.Si melalui Kasat Narkoba,AKP Agus M.Butar -Butar.SH mengatakan, menindak lanjuti laporan masyarakat bahwa ada seorang pengedar sabu yang sering melakukan transaksi diwilayah Kecamatan Hutaraja Tinggi.
Dikatakan, menerima informasi tersebut, personil Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan disekitar lokasi dan berhasil mencokok S alias Ipar, warga Desa Pir Trans Sosa III B, Kecamatan Hutaraja Tinggi, Senin (18/4/2022) sekira pukul 03.00 WIB dinihari.
“Tersangka S merupakan pengedar sabu yang kerap meresahkan masyarakat di sekitar Desa Pir Trans Sosa III B,” terangnya.
Kata Agus, dari pengeledahan petugas diamankan barang bukti (BB) narkotika jenis sabu sebanyak 10 bungkus plastik klip transparan berisi sabu seberat 2,35 gram dan uang tunai Rp 70 ribu dari dalam rumah milik tersangka.
“Terhadap tersangka S alias ipar sebagai pengedar narkotika dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara”, pungkasnya.
Penulis : A Salam Srg.