Madinapos.com – Padang Sidempuan.
Sat Resnarkoba Padang Sidempuan amankan pria berisial DAM (26) atas kepemilikan narkoba jenis sabu, Sabtu (9/4/2022) sekitar pukul 01.00 Wib, di belakang rumah salah satu Kos -kosan di jalan Imam Bonjol Kelurahan Padangmatinggi, Kecamatan Psp Selatan, Kota Padang Sidempuan.
Kapolres Padang Sidempuan AKBP Juliani prihartiniS.I.K, M.H melalui kasat resnarkoba AKP Sammailun Pulungan SH membenarkan penangkapan itu, yang berawal dari laporan Masyarakat bahwa di salah satu Lokasi di jalan imam bonjol Kelurahan Padangmatinggi sering terjadi transaksi Narkoba, untuk menindak lanjuti laporan itu.
Pihaknya kemudian memerintahkan personel yang di pimpin Aipda Wisnu Laiya,untuk melakukan penyelidikan secara Observasi (peninjauan) atas kebenaran informasikan tersebut.
Kemudian lanjut Kasat, personel langsung bergerak ke lokasi masuk dari gang kecil dengan cara mengendap endap untuk menuju lokasi di kebelakang rumah kos-kosan
Dari kejauhan personel melihat seorang pemuda dengan gelagat mencurigakan sesuai ciri ciri yang di laporkan masyrakat, personel langsung mendekati Pria itu, ternyata kehadiran polisi sudah tercium pria itu dan berusaha untuk melarikan diri dengan gerakan cepat akhirnya pria itu berhasil di ringkus.
” Polisi, Polisi jangan bergerak ” hardik personel saat melakukan penangkapan”, paparnya.
“Selanjutnya saat di periksa identitanya Pria itu diketahui berinisial DAM tercatat Warga Desa Perkebunan Pijorkoling, Kecamatan Psp tenggara,” ujar Kasat Sammailun.
Setelah di pegang, terang kasat, dilakukan penggeledahan dari pemuda di dapati Barang bukti 3 Paket kecil yang terbungkus dengan Plastik Klip transparan diduga berisi kristal bening setelah di periksa ternyata Narkotika jenis Sabu.
Dari penangkapan yang dilakukan Personel menemukan 1 bungkus plastik Klip Transparan kosong, berikut dengan 1 buah pepet Plastik serta satu unit Hp warna biru merk strawberry.
Di hadapan personel pemuda itu mengakui kalau barang haram itu benar miliknya yang diperoleh dari seseorang yang tidak lain temanya sendiri (Lidik)
“Setelah itu, opsnal akhirnya memboyong pemuda berusia 26 itu ke Mapolres Padangsidimpuan untuk diproses lebih lanjut,”.imbuh Kasat.
Kasat juga menuturkan bahwa, kami akan terus berupaya untuk memberantas sampai peredaran narkoba di Kota Padangsidimpuan untuk menyelamatkan generasi bangsa kita agar tidak teracuni dengan barang haram tersebut seraya mengharapkan peran aktif dari masyarakat dalam memberantas narkoba dilingkungan tempat tinggal masing – masing.
“Saat ditimbang total Barang bukti Narkoba sabu seberat 1,32 gram, akibat perbuatan yang dilakukan pemuda berinisial DAM ini akan disangkakan pasal 114 dan atau 112 UU No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun”, tutur Kasat Sammailun.
(*/Andy Hsb)











