Menu

Mode Gelap

Hukum

Jaksa Tuntut 20 Tahun Terhadap JL, Predator Anak Kandung di Palas


					Jaksa Tuntut 20 Tahun Terhadap JL, Predator Anak Kandung di Palas Perbesar

Madinapos.com – Padang Lawas.

Seorang predator anak kandung berinsial JL (50) di Kecamatan Sosa, Kabupaten Padang Lawas (Palas), Provinsi Sumatera Utara akan dituntut 20 tahun penjara karena tega cabuli putrinya sendiri masih berusia 7 tahun.

Pihak Kejaksaan Negeri Palas telah menerima pelimpahan tersangka JL dari pihak Polres Palas bersama barang bukti yang selanjutnya dilakukan penahanan di Rutan Klas II B Sibuhuan.

Kepala Kejaksaan Negeri Padang lawas melalui Kasi Datun Adek Mery Siregar SH didampingi Kasubbag Bin, Erwin Rangkuti SH menjelaskan, dari hasil pemeriksaan tersangka sudah empat kali mencabuli anak kandungnya sendiri,“tersangka melakukan aksi bejatnya sejak tahun 2021 silam,” ucap Adek Mary Siregar, Rabu (05/04/2022).

Dikatakan, tersangka dalam melakukan aksi bejatnya dengan cara pura-pura mengajak putri mandi dikamar mandi. Saat berada di kamar mandi korban dan tersangka yang merupakan ayah kandung korban melakukan aksi bejatnya terhadap anaknya sendiri yang masih dibawah umur.

Terhadap tersangka, sambungnya dikenakan pasal 81 ayat (1) dan (3) jo. Pasal 76 E Undang Undang RI no.35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Kemudian tersangka juga dikenakan pasal 82 ayat (1) dan (2) Jo pasal 76 E Undang Undang RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Atas perbuatan tersangka diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Disebabkan karena perbuatan pencabulan dilakukan oleh ayah kandungnya sehingga ada unsur pemberatan .

“Dari ancaman hukuman pasal perlindungan anak terhadap tersangka dikenakan maksimal 15 tahun penjara ditambah sepertiga karena ada unsur pemberatan menjadi total keseluruhan tuntutan yang di ajukan oleh JPU Kejari Sibuhuan menjadi 20 tahun penjara,” tandasnya.

Penulis: A Salam Srg.

 

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 125 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Nama Jaya Muncul Sebagai Calon Tersangka Tambang Maut Kotanopan

12 Februari 2026 - 10:10

Porles Madina Telah Menerima Laporan Penganiayaan dilokasi PETI Sihayo V

11 Maret 2025 - 16:48

PETI di Desa Ranto Nalinjang Ranto Baek Terus Beroperasi

31 Januari 2025 - 15:29

Kejati Sumut Amankan Juara Tamba, Buronan Kasus Perambahan Hutan Padang Lawas di Tanjung Morawa

24 Januari 2025 - 09:43

Kapolres Madina Pimpin Upacara Sertijab Kasat Binmas

24 Desember 2024 - 14:44

Polisi Berhasil Meringkus Pelaku Vidio Asusila Yang Sempat Viral di Madina

19 Desember 2024 - 08:02

Trending di Berita Daerah