Menu

Mode Gelap

Hukum

Satresnarkoba Polres Padang Sidempuan Amankan Potan, Miliki Narkoba Jenis Sabu


					Satresnarkoba Polres Padang Sidempuan Amankan Potan, Miliki Narkoba Jenis Sabu Perbesar

Madinapos.com- Padang Sidempuan.

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padang Sidempuan kembali berhasil menangkap seorang Pria berinisial PL alias potan ( 52 tahun) Warga Jalan Jenderal D.I. Panjaitan Gang Sawu Kelurahan Bincar Kecamatan Psp Utara Kota Padang Sidempuan karena kedapatan memiliki dan menguasai narkoba jenis sabu

Pria tersebut di tangkap, di Jalan Sudirman Gang Madrasah Kelurahan Kayuombung Kecamatan Psp Utara Kota Padang Sidempuan Minggu (03 April 2022) sekira pukul 23.00 WiB

Kasatres Narkoba Polres Padangsidimpuan AKP Sammailun Pukungan, SH mengatakan penangkapan bermula dari informasi masyarakat akan ada transaksi narkoba di Jalan Sudirman Gang Madrasah , Kelurahan Kayuombung Kecamatan Padangsidimpuan Utara Kota Kota Padangsidimpuan.

“Kami pun melakukan penyelidikan ke alamat tersebut sesuai informasi , saat bersamaan melintas seorang pria dengan Mengendarai sepeda Motor Honda Beat tanpa TNKB berboncengan dengan rekannya bernama Andi , melihat kehadiran Personel Polisi, Pria tersebut panik dan berusaha melarikan diri serta membuang sesuatu benda yang mencurigakan, kata AKP Sammailun

Selanjutnya Ungkap Kasat, saat Itu personel langsung melakukan penangkapan dengan menemukan sejumlah barang bukti yang sempat dibuang Tersangka yang di ketahui berinisial PL alias Potan ,” jelas Sammailun

Lanjut Kasat, Dari penangkapan personel berhasil mengamankan 1 kotak rokok Magnum warna hitam berisikan 1 bungkus plastik klip transparan berisi Narkotika Golongan I jenis Shabu yang sempat dibuang Pelaku, Kemudian personel melakukan penggeladahan badan dan mengamankan 1 unit Handphone Merk Mito yang di gunakan Pelaku sebagai Alat komunikasi untuk bisnis Narkoba seterusnya mengamankan 1 unit sepeda Motor Honda Beat tanpa TNKB.

Kini Pelaku kami amankan di mako untuk penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Pelaku telah mengakui bahwa narkotika tersebut miliknya yang akan di edarkannya ,” jelasnya.

Setelah di lakukan Penimbangan di ketahui Narkorba jenis sabu tersebut seberat 3,62 gram atas perbuatannya Tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang – Undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (*/Andy Hsb)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 456 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Porles Madina Telah Menerima Laporan Penganiayaan dilokasi PETI Sihayo V

11 Maret 2025 - 16:48

PETI di Desa Ranto Nalinjang Ranto Baek Terus Beroperasi

31 Januari 2025 - 15:29

Kejati Sumut Amankan Juara Tamba, Buronan Kasus Perambahan Hutan Padang Lawas di Tanjung Morawa

24 Januari 2025 - 09:43

Kapolres Madina Pimpin Upacara Sertijab Kasat Binmas

24 Desember 2024 - 14:44

Polisi Berhasil Meringkus Pelaku Vidio Asusila Yang Sempat Viral di Madina

19 Desember 2024 - 08:02

Bupati Madina Telah Penuhi Panggilan Terakhir Polda Sumut Jadi Saksi PPPK 2023

10 Desember 2024 - 10:09

Trending di Berita Daerah