Madinapos.com- Padang Sidempuan.
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padang Sidempuan kembali berhasil menangkap seorang Pria berinisial PL alias potan ( 52 tahun) Warga Jalan Jenderal D.I. Panjaitan Gang Sawu Kelurahan Bincar Kecamatan Psp Utara Kota Padang Sidempuan karena kedapatan memiliki dan menguasai narkoba jenis sabu
Pria tersebut di tangkap, di Jalan Sudirman Gang Madrasah Kelurahan Kayuombung Kecamatan Psp Utara Kota Padang Sidempuan Minggu (03 April 2022) sekira pukul 23.00 WiB
Kasatres Narkoba Polres Padangsidimpuan AKP Sammailun Pukungan, SH mengatakan penangkapan bermula dari informasi masyarakat akan ada transaksi narkoba di Jalan Sudirman Gang Madrasah , Kelurahan Kayuombung Kecamatan Padangsidimpuan Utara Kota Kota Padangsidimpuan.
“Kami pun melakukan penyelidikan ke alamat tersebut sesuai informasi , saat bersamaan melintas seorang pria dengan Mengendarai sepeda Motor Honda Beat tanpa TNKB berboncengan dengan rekannya bernama Andi , melihat kehadiran Personel Polisi, Pria tersebut panik dan berusaha melarikan diri serta membuang sesuatu benda yang mencurigakan, kata AKP Sammailun
Selanjutnya Ungkap Kasat, saat Itu personel langsung melakukan penangkapan dengan menemukan sejumlah barang bukti yang sempat dibuang Tersangka yang di ketahui berinisial PL alias Potan ,” jelas Sammailun
Lanjut Kasat, Dari penangkapan personel berhasil mengamankan 1 kotak rokok Magnum warna hitam berisikan 1 bungkus plastik klip transparan berisi Narkotika Golongan I jenis Shabu yang sempat dibuang Pelaku, Kemudian personel melakukan penggeladahan badan dan mengamankan 1 unit Handphone Merk Mito yang di gunakan Pelaku sebagai Alat komunikasi untuk bisnis Narkoba seterusnya mengamankan 1 unit sepeda Motor Honda Beat tanpa TNKB.
Kini Pelaku kami amankan di mako untuk penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Pelaku telah mengakui bahwa narkotika tersebut miliknya yang akan di edarkannya ,” jelasnya.
Setelah di lakukan Penimbangan di ketahui Narkorba jenis sabu tersebut seberat 3,62 gram atas perbuatannya Tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang – Undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (*/Andy Hsb)