Menu

Mode Gelap

Hukum

Minta Keadilan, Korban Kasus Pengrusakan Tanaman Sawit Mengadu Ke Poldasu


					Minta Keadilan, Korban Kasus Pengrusakan Tanaman Sawit Mengadu Ke Poldasu Perbesar

Madinapos.com – Padang Lawas.

Korban kasus pengerusakan tanaman kelapa sawit warga yang dilakukan oleh AP Cs di Desa Ujung Batu I, Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Padang Lawas (Palas) membuat pengaduan dan meminta keadilan untuk penuntasan kasusnya tersebut ke Polda Sumut, Rabu (23/3/2022).

Sukarman (57) dan Nurjamilah Siregar (58) warga Desa Ujung Batu I,Kecamatan Hutaraja Tinggi didampingi kuasa hukumnya Mardan Hanafi Hasibuan SH MH dan Ali Akbar Nasution SH.MH mengadukan prihal lambatnya penanganan kasus pengerusakan tanama kelapa sawit oleh pihak Polres Padang Lawas (Palas).

Selaku kuasa hukum korban, Mardan Hanafi Hasibuan menjelaskan, lambat penangganan kasus pengrusakan tanaman kepala sawit kliennya menimbulkan tanda tanya karena sudah dilaporkan sejak tahun 2019 dengan bukti laporan Kepolisian Sektor S 52. Laporan Polisi No. LP221/1X/2019/TAPSEL/SUMUT tanggal 05 Ceptember 2019 yang saat ini telah ditangani oleh Kepolisian Polres Padanglawas.

“Kita memohon kepada Polda Sumut Cq Wassidik Ditreskrimum dan bidang Propam untuk pengawasan penangganan kasus pengrusakan kebun sawit sejumlah warga yang sampai saat ini tidak tuntas, ada apa dibalik kasus ini,” tanya Mardan Hanafi.

Sesuai surat permohonan yang disampaikan ke Polda.Sumut selaku kuasa hukum kliennya, sambungnya kasus pengrusakan tanaman sawit warga itu telah bergulir sejak tahun 2019 lalu, namun hingga saat ini belum juga ada tindakan tegas dari pihak Kepolisian Polres Palas untuk melakukan penahanan terhadap pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Mardan Hanafi selaku kuasa hukum pemohon berharap, Polda Sumut ikut mengawal dan mengawasi kasus pengerusakan kebun sawit agar para pelaku segera ditangkap karena telah memenuhui unsur tindak pidana.

“Menindak lanjuti perkembangan kasus ini, diharapkan penyidik yang menanangnai kasus ini segera menahan para tersangka dan menyita alat yang digunakan untuk merusak tanaman kelapa sawit milik klien kami (beko) agar pengembangan penyidikan terhadap pihak lain yang terlibat kasus pengrusakan tanaman kelapa sawit milik klien dapat terkuak secara jelas,” ucap Mardan menyampaikan hal tersebut kepada Kompol M.Sahirul Rambe, Wassidik Krimum Polda Sumut.

Sebelumnya Kapolres Padanglawas, AKBP Indra Yanitra Irawan.SIK.M.Si melalui Kasat Reskrim,AKP Aman Putra B.SH mengatakan,akan menuntas kasus pengerusakan ini dengan secepatnya.

“Oknum AP Cs telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah kita layangkan surat pemanggilan sebanyak dua kali kepada pelaku tapi tidak dihadirinya,” terangnya.

Untuk selanjutkan,sambungnya,kita akan melayang surat pemanggilan ketiga, jika tidak diindahkan oleh tersangka, maka kita akan melakukan penjemputan paksa terhadap AP Cs yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pengerusakan tanaman kelapa sawit milk warga.(R**)

Penulis; A Salam Srg.

 

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 187 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Porles Madina Telah Menerima Laporan Penganiayaan dilokasi PETI Sihayo V

11 Maret 2025 - 16:48

PETI di Desa Ranto Nalinjang Ranto Baek Terus Beroperasi

31 Januari 2025 - 15:29

Kejati Sumut Amankan Juara Tamba, Buronan Kasus Perambahan Hutan Padang Lawas di Tanjung Morawa

24 Januari 2025 - 09:43

Kapolres Madina Pimpin Upacara Sertijab Kasat Binmas

24 Desember 2024 - 14:44

Polisi Berhasil Meringkus Pelaku Vidio Asusila Yang Sempat Viral di Madina

19 Desember 2024 - 08:02

Bupati Madina Telah Penuhi Panggilan Terakhir Polda Sumut Jadi Saksi PPPK 2023

10 Desember 2024 - 10:09

Trending di Berita Daerah