Madinapos.com – Jkt.
Rombongan Pengurus DPC. PDI Perjuangan Kabupaten Mandailing Natal (Madina) yang berangkat ke DPR RI telah menyampaikan 12 aspirasi masyarakat terkait operasional PT. Sorik Marapi Geothermal Power (SMGP) di Wilayah Sibanggor.
Dikonfirmasi media ini melalui selulernya, Ketua DPC. PDI Perjuangan Madina Teguh Hasahatan Nasution mengatakan 12 aspirasi tersebut telah disampaikan kepada Bapak Adian Napitupulu Anggota Komisi VII DPR RI F-PDI Perjuangan di Jakarta hari ini.
“Ya, ada 12 point penting yang kita sampaikan terkait operasional PT. SMGP di Sibanggor, kita berharap disetujui semua sehingga dapat memperbaiki keadaan yang belakangan sedikit terganggu akibat insident yang ditengarai gas beracun”, ungkap Teguh Kamis (17/3) siang.
Ia memaparkan ke 12 point tersebut adalah : 1. Bahwa apabila ada pembukaan welltest, masyarakat harus dievakuasi minimal radius 1 Km dari lokasi kegiatan. 2. Bahwa PT. SMGP harus memperbaiki alat detektor yang rusak dan menambah alat detektor di tiga (3) titik lagi. 3. Bahwa PT.SMGP harus mempublikasikan AMDAL yang sudah diperoleh, sebab selama ini terkesan di tutupi-tutupi.
4. Bahwa PT. SMGP wajib menyediakan balai pengobatan/Klinik di Desa WKP Wilayah Driling Perusahaan, untuk memudahkan penanganan apabila ada insiden paparan H2S.5. Bahwa mengingat sering terjadinya kebisingan, polusi udara dan dampak material ke areal persawahan, maka diminta kompensasi kepada perusahaan sebesar Rp. 500.000/KK/bulan di wilayah kegiatan well perusahaan.
6. Bahwa perusahaan harus membuat alat peredam kebisingan.7. Bahwa perusahaan harus membantu perbaikan jalan yang rusak, membuat kontrol box areal persawahan sebelah timur Wellpad T, dan menyediakan petugas pengawas minimal 2 orang.
Kemudian, lanjut Teguh ada harapan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal yang disampaikan, yaitu 8. Bahwa PT.SMGP harus mengutamakan putra daerah sebagai karyawan/pekerja dan goverman relation, dan tim CDCR bukan hanya sebatas scurity dan OB. 9. Bahwa PT.SMGP harus mengutamakan perusahaan lokal bisnis, untuk setiap item pekerjaan dan kegiatan yang ada di SMGP.
10 . PT. SMGP mesti melengkapi perizinan, seperti izin pemanfaatan Air Bawah Tanah, izin pemakaian jalan kabupaten, izin B3 dan menyiapkan gudangnya, dan izin izin lainnya sesuai regulasi saat ini, ” Kemudian yang ke 11. Bahwa PT.SMGP harus memberikan saham kepada Pemerintah Madina minimal 10% sebagai bentuk peran aktif perusahaan untuk turut membantu pembangunan di Mandailing Natal, 12. PT. SMGP harus memberikan beasiswa kepada putra putri Madina yang berprestasi”, paparnya.
Ia juga meminta doa masyarakat Madina agar upaya yang sedang dilakukan ini berhasil,” kita minta doa dan restu masyarakat, disini turut mendampingi saudara Mashuri Wakil Ketua, serta difasilitasi teman – teman PDI Perjuangan”, tutupnya. (Am)