Menu

Mode Gelap

Hukum

4 Penganiaya Wartawan JBL Ditetapkan Tersangka


					4 Penganiaya Wartawan JBL Ditetapkan Tersangka Perbesar

Madinapos.com – Sumut.

Polda Sumut melalui Penyidik Subdit III Jatanras Dit Reskrimum menetapkan empat pelaku penganiayaan terhadap wartawan berinisial JBL di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) sebagai tersangka.

Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, didampingi Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan Keempat pelaku aniaya terhadap wartawan yang telah ditetapkan tersangka itu bernama A (26) warga Desa Mompang Julu, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Madina, S (36) warga Desa Sigalapang Julu.

Kemudian, EMR (41) warga Pasar Maga, Kecamatan Lembah Sorik Merapi, dan Razoki alias M (40) warga Jalan Bermula Ujung, Kecamatan Panyabungan.

“Sudah kita tetapkan sebagai tersangka empat pelaku aniaya terhadap wartawan di Kabupaten Madina,” katanya, Senin (14/3).

Tatan mengungkapkan, aksi penganiayaan itu terjadi Kafe Lopo Mandailing Kopi, Desa Pidoli Lombang, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Madina, pada Jumat (4/3) lalu.

“Saat itu korban (wartawan) inisial JBL bertemu dengan tersangka A bersama tiga rekannya. Dalam pertemuan itu tersangka A meminta agar korban menghapus isi berita tentang kasus tambang emas ilegal di Kabupaten Madina yang melibatkan tersangka AAN,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Tatan menuturkan permintaan itu ternyata tidak diindahkan korban, sehingga tersangka A melakukan pemukulan lalu disusul tiga tersangka lainnya.

“Kasus penganiayaan itu pun dilaporkan ke Mapolres Madina. Selanjutnya setelah laporan korban diterima Sat Reskrim Polres Madina dibantu Subdit III Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut bergerak cepat melakukan penyelidikan,” tuturnya dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi keempat pelaku berhasil ditangkap di daerah Padang Lawas Utara.

Tatan menambahkan, dari hasil pemeriksaan keempat tersangka mengakui tidak terima karena korban memberitakan AAN ketua ormas di Madina sebagai tersangka kasus tambang emas ilegal.

“Atas perbuatannya keempat tersangka dikenakan Pasal 170 ayat 1 subs Pasal 351 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman di atas lima tahun penjara,” tutupnya. (R.Wol/Prans)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 292 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Porles Madina Telah Menerima Laporan Penganiayaan dilokasi PETI Sihayo V

11 Maret 2025 - 16:48

PETI di Desa Ranto Nalinjang Ranto Baek Terus Beroperasi

31 Januari 2025 - 15:29

Kejati Sumut Amankan Juara Tamba, Buronan Kasus Perambahan Hutan Padang Lawas di Tanjung Morawa

24 Januari 2025 - 09:43

Kapolres Madina Pimpin Upacara Sertijab Kasat Binmas

24 Desember 2024 - 14:44

Polisi Berhasil Meringkus Pelaku Vidio Asusila Yang Sempat Viral di Madina

19 Desember 2024 - 08:02

Bupati Madina Telah Penuhi Panggilan Terakhir Polda Sumut Jadi Saksi PPPK 2023

10 Desember 2024 - 10:09

Trending di Berita Daerah