Madinapos.com. Padang Lawas.
Kaur Bin Ops (KBO) Satres Narkoba Polres Padang Lawas Iptu Irmanto pimpin tim bekerja sama dengan Satpol PP Pemerintahan Kabupaten Padang Lawas melakukan penggrebekan lokasi di Desa Padang Matinggi Kecamatan Barumun Tengah. Pada kegiatan tersebut berhasil mengamankan 5 pengedar dan pengguna narkoba.
Operasi tersebut Sesuai Surat Perintah Kapolres Palas Nomor : 142 / III/ RES.4.2/2022 tgl 7 maret 2022 tentang GKN.. Dan sesuai UU no.2 thn 2002 tentang kepolisian, serta UU no 35 thn 2009 tentang narkotika, Rabu (9/3/ 2022) malam.
Penggrebekan tersbut dibenarkan Kapolres Palas AKBP Indra Yanitra Irawan SIK M.Si melalui Kasat Narkoba AKP Agus M. Butarbutar. Dijelaskan dalam penggrebekan tersebut team berhasil mengamankan ZH (32) selaku pengedar Narkotika golongan I jenis sabu-sabu dan empat orang setelah dilakukan tes urine positif sebagai pengguna ; MT (28), TTS (30), APAH (23) dan KIS (34).
“Selain itu team juga berhasil mengamankan barang bukti ; 6 (enam) bungkus plastik klip transparan diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 7,63 gram, 1 (satu) unit Hp android merk OPPO warna hitam, 1 (satu) unit Hp kecil warna biru serta uang tunai sebesar Rp. 185.000,”kata Kasat..
Dikatakan Kasat, Pada saat akhir penggrebekan Kepala Desa Padang Matinggi A. Harahap yang sempat hadir dilokasi juga mengucapkan terima kasih kepada Polres Padang Lawas yang telah melakukan penggrebekan narkoba di desanya.
“Dimana masyarakat telah resah adanya peredaran narkoba diwilayah mereka,’ terang Agus Butarbutar.
Penulis : A Salam srg.