Madinapos.com-Padang Lawas|
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Padang lawas (PALAS) membaca tuntutan 7 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan terhadap Manager Bos Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Palas.
Terdakwa adalah Dedy Syahputra Dalimuthe (39) selaku Ketua Tim Pelaksana Manager Bos di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Palas tahun 2019-2020.
Dalam tuntutan JPU menuntut terdakwa melanggar melanggar Pasal 2 ayat 1 UU RI No 31 tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor : 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) 1 KUHPidana Jo Pasal 18 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 dakwaan alternatif pertama primair penuntut umum.
“Terdakwa dipidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan dikurangi masa penahanan dan membayar denda sebesar 300 juta subsider 3 bulan kurungan,” kata Kajari Palas Tengku Herizal.SH melalui Kasi Intelijen Muhardani Budi Septian.SH diruang kerjanya, Kamis 24/2/2022.
Selain itu , lanjutnya terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 2.537.559.096,dengan ketentuan jika tidak membayar uang pengganti paling lambat 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap (inkra ).
Dikatakan, maka harta bendanya dapat disita oleh JPU dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,”ujarnya.
Sebaliknya, apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 3 tahun dan 9 bulan,”ungkap Muhardani.
Sidang dilaksanakan di PN Medan melalui sidang Vidcom dengan tetap mematuhi ketentuan prokes. Sedangkan agenda sidang selanjutnya adalah eksepsi (pembelaaan) yang akan dilakukan oleh tim pembela yang dijadwalkan 4 Maret 2022.
Repirter : A Salam Srg.