Madinapos.com-Barumun|
Seorang pengedar narkoba jenis ganja berinsial HSS alias Robot (39) warga Lingkungan I Desa Pasar Binanga, Kecamatan Barumun Tengah, Kabupaten Padang lawas (Palas) dicokok personel Satresnarkoba Polres Palas, Sabtu 19/2/2022.
Kapolres Padang Lawas, AKBP Indra Yanitra Irawan.SIK.M.Si melalui Kasat Narkoba, AKP Agus M.Butar -Butar.SH mengatakan, pengedar narkoba ini ditangkap menindak lanjuti laporan masyarakat bahwa di Desa Siolip, Kecamatan Barumun Tengah sering ada transaksi narkotika.
Dikatakan, setelah menerima informasi dari masyarakat personil Satresnarkoba langsung bergerak dan melakukan penyelidikan di sekitar lokasi Desa Siolip.
” Pengedar narkotika jenis daun ganja berinisial HSS berhasil kita amankan dengan barang bukti (BB) jenis daun ganja kering seberat 23,23 gram,” kata Agus.
Barang bukti tersebut, sambungnya diamankan dari tangan tersangka sebanyak 8 paket yang dibungkus dengan kertas warna coklat berisikan daun ganja kering.
Kasat menambahkan, tersangka pengedar narkotika jenis daun ganja kering berinisial HSS alias Robot bersama barang bukti daun ganja kering digelandang ke Mapolres Palas guna dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Terhadap tersangka HSS dijerat dengan Pasal 114 subsider Pasal 112 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Reporter; A Salam Srg.
Keterangan Photo : Tersangka pengedar narkotika jenis daun ganja kering,HSS bersama barang bukti menjalani pemeriksaan di ruang Satresnarkoba Polres Palas.