Madinapos.com-Padang Lawas|
Dua orang warga Desa Hasahatan Jae, Kecamatan Barumun Baru, Kabupaten Padang lawas Jum’at 04/02/2022, ditangkap Satres Narkoba Polres Padang Lawas karena miliki narkotika jenis sabu sabu. Keduanya di tangkap saat sedang menunggu pelanggan untuk membeli barang haram tersebut.
Kapolres Palas AKBP Indra Yanitra Irawan, SIK, M.Si, melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP Agus M. Butar Butar, SH pada wartawan membenatkan penangkapan kedua orang laki laki tersebut.
Kata Kasat, kedua tersangka atas nama insial RP (29 dan EN (35), warga Desa Hasahatan Jae Kecamatan Barumun Baru, Kabupaten Padang Lawas. Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat setempat. Saat dilakukan pengintaian tersangka RP terlihat di pinggir jalan umum Desa Hasahatan Jae, Kamis 03/02-2022 sekira pukul 23.00 WIB. Dan setelah digeledah berhasil diamankan barang bukti berupa dua bungkus plastik klip transparan diduga berisikan narkotika jenis sabu, terang Agus.
” Dari pengakuan tersangka RP, narkotika jenis sabu tersebut ia peroleh dari EN, 35, warga desa yang sama dan EN langsung di lakukan penangkapan” jelas Kasat.
Dari kedua tersangka diamankan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik klip transparan diduga berisikan narkotika jenis sabu 2 paket., 2 (dua) unit Hanphon, 1 (satu) unit sepeda motor, dan Uang tunai sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).ujarnya.
Kedua tersangka beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolres Padang Lawas untuk dilakukan proses hukum selanjutnya dan mempertanggung jawabkan perbuatannya
Reporter : A Salam Srg.