Madinapos.com-Panyabungan : Satuan Reskrim Narkoba Polres Madina kembali berhasil mengamankan satu orang laki-laki yang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis ganja di Desa Huraba Kecamatan Siabu Kabupaten Mandailing Natal pada pukul 21:30 kemarin (11/1/2022).
Tersangka Fauzi Aziz Nasution Alias Azis, 25 tahun, belum menikah, wiraswasta, berhasil diciduk polisi dengan mengamankan barang bukti berupa 7 paket Am yang diduga berisikan narkotika golongan I jenis ganja yang masing-masing berbalutkan kertas tulis warna putih, 1 (satu) buah kotak rokok merek in-Mild warna putih dan Uang Tunai Rp 27.000 (dua puluh tujuh ribu rupiah) serta 7(tujuh) buah kertas tiktak” pungkas AKBP H.M. Reza Chairul A.S, S.I.K, S.H, M.Si
Penangkapan tersangka narkoba ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima Polres Madina, kemudian tindaklanjuti polisi dengan penyelidikan yang dilakukan oleh Kbo Sat Narkoba bersama unit Opsnal Sat Narkoba Polres Madina.
Petugas sempat kejar kejaran Ketika penangkapan terhadap tersangka di salah satu warung milik warga, Tersangka berusaha kabur ketika melihat petugas yang datang dan lari ke arah belakang warung, akhirnya petugas dapat mengamankannya dengan Barang bukti yang ditemukan di saku celana yang ia kenakan.
“Alhamdulillah informasi yang kami terima akurat, kami berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti narkotika golongan 1 jenis ganja dari saku kantong celana yang digunakannya” sambung Kapolres Madina.
“Saat ini pelaku Fauzi Aziz Nasution Alias Azis kami amankan di Satuan Seserse Narkoba Polres Madina guna penyidikan lebih lanjut dan terhadap pelaku ini penyidik menerapkan Pasal 114 ayat 1 sub pasal 111 ayat 1 ancaman 4 tahun maksimal 12 tahun kurungan penjara” tandas AKBP H.M. Reza Chairul A.S, S.I.K, S.H, M.Si.
Repoerter : Dedek