Madinapos.com-Panyabungan :
Bertempat di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Mandailing Natal di Natal menerima Piagam Penghargaan Peringkat 2 atas kinerja penanganan tindak Pidana Korupsi Tahun 2021 Tingkat Cabang Kejaksaan Negeri se-Sumatera Utara
yang di serahkan oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Senin (10/01/2022).
Penilaian sendiri berdasarkan kecepatan dan serta uang negara yang di selamatkan. Dari data yang di dapat Madina Pos ada Rp.748.200.440,35 uang negara yang di selanatkan Cabjari Natal pada tahun 2021.
Kacabjari Natal Yus Iman M. Harepa SH.MH yang dikonfirmasi membenarkan hal ini. ” ya kita dapat penghargaan peringkat 2 atas kinerja penanganan tindak pidana korupsi tahun 2021 untuk tingkat Cabang Kejaksaan”, kata Yus Iman Harepa.
Dikatakan Yus, untuk pidsus, kriteria penilaian terkait kewenangan penanganan perkara dugaan korupsi baik itu banyaknya jumlah penyelidikan, penyidikan, dan penuntasan serta eksekusi terhadap putusan pengadilan.
Selain itu jelas Kacabjari Natal penilaian besaran jumlah kerugian negara yang dapat dikembalikan dan diselamatkan dalam penanganan sebuah perkara dugaan korupsi dan serta kecepatan dalam penanganan kasus korupsi dan menyampaikan laporan pada Kajari dan Kejati, juga menjadi dasar penilaian.(**)
Reporter : Hanapi/ red**