Menu

Mode Gelap

Hukum

Tiga Pegawai PT.PSU Gugat Keputusan Non Job Plt. Direktur di PTUN Medan


					Tiga Pegawai PT.PSU Gugat Keputusan Non Job Plt. Direktur di PTUN Medan Perbesar

Madinapos.com – Medan.

Tiga pegawai Perusahaan Daerah Perkebunan PT. PSU milik Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara, yakni Andi Mulya sebelumnya Kabag Teknik, Riswan Efendy dan Armein Endry masing-masing sebagai Manager Kebun di Kabupaten Mandailing Natal menggugat keputusan Plt. Direktur di Pengadilan Tata Usaha (PTUN) Medan yang menonjobkan posisi mereka.

Ade Lesmana SH didampingi M Ardiansyah SH selaku kuasa hukum ketiga pegawai PT Perkebunan Sumut tersebut, Rabu (1/12) di Medan memaparkan terbitnya Surat Keputusan Nomor:38/DIR/KPTS/PT-PSU/2021 untuk klien kami Andi Mulya, Surat Keputusan Nomor: 39/DIR/KPTS/PT-PSU/2021 untuk klien kami, Riswan Efendy dan Surat Keputusan Nomor: 40/DIR/KPTS/PT-PSU/2021 untuk klien kami, Armein Endry yang ditandatangani oleh Plt Dirut PT PSU, Hidayat Nasution ini sangat merugikan pihak penggugat.

“Sebab keputusan ini bertentangan dengan peraturan perusahaan, karena klien kami sebelumnya tidak pernah bermasalah saat memegang jabatan, harusnya non job dilakukan berdasarkan evaluasi kinerja, bukan atas perasaan suka atau tidak suka, seperti  ini,” tegas Ade.

Tujuan gugatan yang dilakukan sambung Ade, agar majelis hakim PTUN Medan membatalkan dan tidak men sahkan serta mencabut surat keputusan non job,” sebelum langkah hukum ini diambil, kita sudah mengirimkan surat somasi kepada Plt  Dirut PT Perkebunan Sumut namun tidak mendapat respon untuk itu perlu diambil langkah menggugat Plt Direktur PT Perkebunan Sumatera Utara (PT PSU) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan”, tutup Ade Lesmana, SH pengacara yang cukup dikenal kiprahnya dalam membela Masjid ini.

Atas keputusan yang dianggap merugikan tersebut, melalui kuasa hukum, ketiganya mengajukan gugatan ke PTUN Medan pada Senin (29/11) dengan Nomor Register 120 tahun 2021 atas nama Armein Endry, Nomor 121 tahun 2021 atas nama Riswan Efendi dan Nomor 124 tahun 2021 atas nama Andi Mulya.

Sementara, salah seorang pegawai yang dinonjobkan, Andi Mulya mengatakan, sebelumnya ia pernah mengajukan pensiun dini saat Dirut PT Perkebunan Sumut dijabat Gazhali Arief. Permohonan itu disetujui dan tinggal menunggu hitung-hitungan pesangon.

“Saat Gazhali Arief mengundurkan diri dan digantikan oleh Plt Dirut yang baru, Hidayat Nasution pesangon juga belum diterima dan terkesan digantung. Bukannya pesangon yang diberikan malah surat keputusan (SK) non job yang diterima,” ujar Andi Mulya.

Nasib serupa juga dialami dua pegawai lainnya yakni, Armein Andry dan Riswan Efendy. Keduanya sebelumnya tidak pernah bermasalah dalam menjalankan tugas. Namun tiba-tiba keduanya harus menerima SK penurunan golongan dan dinonjobkan.

“Surat non job itu hanya dikirim via Wa saja, kalau phisiknya kami tidak terima langsung”, katanya.(R)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 315 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Porles Madina Telah Menerima Laporan Penganiayaan dilokasi PETI Sihayo V

11 Maret 2025 - 16:48

PETI di Desa Ranto Nalinjang Ranto Baek Terus Beroperasi

31 Januari 2025 - 15:29

Kejati Sumut Amankan Juara Tamba, Buronan Kasus Perambahan Hutan Padang Lawas di Tanjung Morawa

24 Januari 2025 - 09:43

Kapolres Madina Pimpin Upacara Sertijab Kasat Binmas

24 Desember 2024 - 14:44

Polisi Berhasil Meringkus Pelaku Vidio Asusila Yang Sempat Viral di Madina

19 Desember 2024 - 08:02

Bupati Madina Telah Penuhi Panggilan Terakhir Polda Sumut Jadi Saksi PPPK 2023

10 Desember 2024 - 10:09

Trending di Berita Daerah