Menu

Mode Gelap

Hukum

Pelaku Pencurian di Rumah Oknum PNS Palas Ditangkap Polisi di Tanjung Balai


					Pelaku Pencurian di Rumah Oknum PNS Palas Ditangkap Polisi di Tanjung Balai Perbesar

Madinapos.com – Padang Lawas.

Seorang pelaku pencurian rumah milik oknum PNS Pemkab Padanglawas (Palas) Prov. Sumatera Utara berinsial SIN(21) warga Desa Sibuhuan Julu, Kecamatan Barumun, diringkus personel Satreskrim Polres Palas di Kotamadya Tanjung Balai, Kamis (25/11/2021) sekira pukul 05.00 WIB dinihari.

Pemuda yang ditangkap karena membongkar rumah seorang oknum PNS Pemkab Palas, Nelly Suriani Hasibuan(55) warga Desa Sibuhuan Julu, Kecamatan Barumun ternyata mahasiswa.

Kapolres Padanglawas,AKBP Indra Yanitra Irawan.SIK.M.Si melalui Kasat Reskrim,AKP Aman Putra B.SH,Jumat (26/11/2021) mengatakan, pelaku ditangkap atas laporan korban pencurian Nelly Suriani di rumahnya yang berlokasi di Desa Sibuhuan Julu, Kecamatan Barumun.

“Tersangka mencuri di rumah korban yang mengambil kalung berlian, anting berlian, cincin berlian yang disimpan korban didalam lemari dan barang lainnya beberapa gulung bahan bakal.pakaian berbagai corak dan merek,” kata Aman.

Kasat Reskrim Polres Palas menjelaskan, kejadian bermula ketika korban melihat jendela rumahnya telah pecah dan pintu dapur telah rusak dan memeriksa perabotan didalam rumah telah berantakan.

Lebih lanjut kata Aman, kemudian korban memeriksa isi lemarinya yang tersimpan sejumlah kalung berlian dan cicin berlian dan lainnya dalam satu dompet telah raib dari tempatnya.

“Pelaku mengambil satu dompet yang berisikan berbagai jenis perhiasan berlian dan bahan pakaian yang masih dalam gulungan,” ungkapnya.

Tersangka SIN ditangkap,sambungnya saat berada di rumah adik iparnya Ranjani di Pematang Pasir,Kecamatan Teluk Nibung Kotamadya Tanjung Balai

“Penangkapan terhadap tersangka dipimpin Kanit I Ipda A.Bani S.SH bersama personel bekerjasama dengan Pers gabungan Satreskrim Polres Tanjung Balai,” tambahnya

Dari tangan tersangka,lanjutnya diamankan barang bukti berupa satu buah dompet tempat penyimpanan perhiasan berlian,tiga gulungan kain bahan atau bakal warna biru dan motif batik warna biru corak coklat serta warna coklat original american serta satu unit handphone merek Vivo Y-93 warna biru.

Selanjut tersangka SIN dan barang bukti diboyong ke Polres Palas untuk proses hukum lebih lanjut,pungkasnya.

Penulis : A Salam Srg..

Keterangan Photo : Tersangka SIN menjalani pemeriksaan diruang Satreskrim Polres Palas terlibat kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 78 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Porles Madina Telah Menerima Laporan Penganiayaan dilokasi PETI Sihayo V

11 Maret 2025 - 16:48

PETI di Desa Ranto Nalinjang Ranto Baek Terus Beroperasi

31 Januari 2025 - 15:29

Kejati Sumut Amankan Juara Tamba, Buronan Kasus Perambahan Hutan Padang Lawas di Tanjung Morawa

24 Januari 2025 - 09:43

Kapolres Madina Pimpin Upacara Sertijab Kasat Binmas

24 Desember 2024 - 14:44

Polisi Berhasil Meringkus Pelaku Vidio Asusila Yang Sempat Viral di Madina

19 Desember 2024 - 08:02

Bupati Madina Telah Penuhi Panggilan Terakhir Polda Sumut Jadi Saksi PPPK 2023

10 Desember 2024 - 10:09

Trending di Berita Daerah