Menu

Mode Gelap

Berita Daerah

LBH Hatigoran AMP Minta Pemerintah Segera Tinjau Sengketa Lahan PT. SSL Dengan Masyarakat


					LBH Hatigoran AMP Minta Pemerintah Segera Tinjau Sengketa Lahan PT. SSL Dengan Masyarakat Perbesar

Madinapos- Padang Lawas: Angkatan Muda Padang Lawas, selaku Organisasi Pemuda Perantau Kabupaten Padang Lawas melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Hatigoran membuat pernyataan sikap atas Kasus Sengketa Lahan Antara PT. Sumatera Sylva Lestari (SSL) dengan Masyarakat Padang Lawas yang belum mendapatkan penyelesaian hingga hari ini.

“AMP mengutuk keras penyerobotan lahan masyarakat dan pengerusakan yang diduga dilakukan oleh Pihak PT. SSL yang kami anggap merupakan bentuk pelanggaran hukum yang serius”, ungkap Ketua Umum Pengurus Besar AMP, Irfan Kamil Siregar di Kantor Defensius, Menara Duta, Kuningan, Jakarta Selatan.

Lebih lanjut Irfan menambahkan, “AMP Meminta Presiden RI Joko Widodo melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) untuk meninjau kembali izin konsesi usaha terhadap PT. SSL Karena diduga telah melakukan pelanggaran terhadap hak hak masyarakat”

Advokat LBH Hatigoran AMP, Ali Amsar Lubis menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang tim LBH Hatigoran terima dari masyarakat Kabupaten Padang Lawas, PT. SSL telah melakukan pengerusakan terhadap lahan perkebunan masyarakat tanpa dilakukan musyawarah dengan baik.

“Melakukan pengerusakan terhadap lahan perkebunan masyarakat (mata pencaharian) demi mengejar keuntungan adalah sama saja membunuh kehidupan anak-anak mereka dan kehidupan masyarakat sekitar, untuk itu Para Advokat LBH Hatigoran AMP menyatakan siap berjuang bersama masyarakat !” tambah Ali Amsar Lubis.

Pada pernyataan sikap tersebut, AMP juga meminta Badan Pertanahan Nasional atau BPN wilayah Kabupaten Padang Lawas untuk melakukan pengecekan terkait kebenaran peta batas area wilayah konsesi usaha PT SSL dan mensosialisasikannya kepada masyarakat Kabupaten Padang Lawas.

AMP juga mendorong pemerintah daerah Kabupaten Padang Lawas untuk segera menetapkan hak tanah ulayat masyarakat Kab Padang Lawas, Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara Agraria atau Kepala Badan Pertanahan Nasional No.5 tahun 1999 tentang Pedoman Penyelesaian masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat.

Reporter:  Kander Srg.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 52 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Bupati Madina Beri Atensi, Persoalan Rambin Ranto Panjang Dibawa ke Musrenbang Kabupaten

31 Maret 2026 - 21:12

Kecewa Aliran Listrik Dicabut Mendadak, Pelanggan PT PLN Panyabungan Layangkan Protes

31 Maret 2026 - 20:38

Kunjungi RSUD Panyabungan, Wakil Bupati Madina Beri Dukungan Moril Kepada Pasien

31 Maret 2026 - 19:06

Pantau Pelaksanaan MBG di SLB, Wabup Madina Sempatkan Bercengkerama dengan Siswa

31 Maret 2026 - 18:10

Sinergi Masyarakat dan RSUD Panyabungan: Rawat Fasilitasnya demi Layanan Kesehatan Maksimal

31 Maret 2026 - 16:13

SPPG Aek Marian Komitmen Penuhi Hak Anak Sesuai Asta Cita Presiden Prabowo

31 Maret 2026 - 15:45

Trending di Berita Daerah