Menu

Mode Gelap

Berita Daerah

LBH Hatigoran AMP Minta Pemerintah Segera Tinjau Sengketa Lahan PT. SSL Dengan Masyarakat


					LBH Hatigoran AMP Minta Pemerintah Segera Tinjau Sengketa Lahan PT. SSL Dengan Masyarakat Perbesar

Madinapos- Padang Lawas: Angkatan Muda Padang Lawas, selaku Organisasi Pemuda Perantau Kabupaten Padang Lawas melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Hatigoran membuat pernyataan sikap atas Kasus Sengketa Lahan Antara PT. Sumatera Sylva Lestari (SSL) dengan Masyarakat Padang Lawas yang belum mendapatkan penyelesaian hingga hari ini.

“AMP mengutuk keras penyerobotan lahan masyarakat dan pengerusakan yang diduga dilakukan oleh Pihak PT. SSL yang kami anggap merupakan bentuk pelanggaran hukum yang serius”, ungkap Ketua Umum Pengurus Besar AMP, Irfan Kamil Siregar di Kantor Defensius, Menara Duta, Kuningan, Jakarta Selatan.

Lebih lanjut Irfan menambahkan, “AMP Meminta Presiden RI Joko Widodo melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) untuk meninjau kembali izin konsesi usaha terhadap PT. SSL Karena diduga telah melakukan pelanggaran terhadap hak hak masyarakat”

Advokat LBH Hatigoran AMP, Ali Amsar Lubis menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang tim LBH Hatigoran terima dari masyarakat Kabupaten Padang Lawas, PT. SSL telah melakukan pengerusakan terhadap lahan perkebunan masyarakat tanpa dilakukan musyawarah dengan baik.

“Melakukan pengerusakan terhadap lahan perkebunan masyarakat (mata pencaharian) demi mengejar keuntungan adalah sama saja membunuh kehidupan anak-anak mereka dan kehidupan masyarakat sekitar, untuk itu Para Advokat LBH Hatigoran AMP menyatakan siap berjuang bersama masyarakat !” tambah Ali Amsar Lubis.

Pada pernyataan sikap tersebut, AMP juga meminta Badan Pertanahan Nasional atau BPN wilayah Kabupaten Padang Lawas untuk melakukan pengecekan terkait kebenaran peta batas area wilayah konsesi usaha PT SSL dan mensosialisasikannya kepada masyarakat Kabupaten Padang Lawas.

AMP juga mendorong pemerintah daerah Kabupaten Padang Lawas untuk segera menetapkan hak tanah ulayat masyarakat Kab Padang Lawas, Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara Agraria atau Kepala Badan Pertanahan Nasional No.5 tahun 1999 tentang Pedoman Penyelesaian masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat.

Reporter:  Kander Srg.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 46 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Terpilih Secara Aklamasi, Muniruddin Ritonga Nahkodai Garda Bangsa Sumut

21 Oktober 2025 - 20:14

Kejati Sumut Tahan Direktur PT NDP, Terseret Kasus Korupsi Pelepasan Aset PTPN I

21 Oktober 2025 - 14:05

Lawan Narkoba SMK N 1 Siabu Sosialisasi Bahaya Narkoba Bersama BNNK Madina

21 Oktober 2025 - 12:49

Manggana Lubis Pimpin Pembacaan Ikrar Komitmen Bersama Dalam Kunjungan Menham Natalius Pigai

21 Oktober 2025 - 11:32

Wakil Bupati Deli Serdang Lom Lom Suwondo Beri Arahan kepada 80 Peserta Pelatihan IHT Pemadam I

21 Oktober 2025 - 08:29

Tokoh Pemuda Lingga Bayu Menyayangkan Laporan Orang Tua Siswa ke Polres terhadap Iyusan Sukoco

21 Oktober 2025 - 07:39

Trending di Berita Daerah