Menu

Mode Gelap

Hukum

Sat Narkoba Polres Madina Gagalkan Pengiriman 12 Ball Ganja ke Pulau Jawa


					Sat Narkoba Polres Madina Gagalkan Pengiriman 12 Ball Ganja ke Pulau Jawa Perbesar

Madinapos-Panyabungan : Satuan Narkoba Polres Mandailing Natal, Sumatera Utara berhasil menggagalkan pengiriman ganja kering ke Pulau Jawa sebanyak 12 ball. Penangkapan tersangka pemilik paket tersebut diamankan dari dua tempat berbeda.

PL ( 23 tahun ) warga Desa Purbabaru, Kecamatan Lembah Sorik Merapi, Mandailing Natal di tangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Mandailing Natal (Madina) Yang merupakan pemilik 10 ball ganja kering yang hendak dikirim ke pulau jawa, sementara RM warga Muara Sipongi diamankan di Kota Nopan dengan barang bukti 2 ball ganja kering.keduanya diduga kuat sebagai bandar narkoba jenis ganja antar provinsi.

Kapolres Mandailinng Natal AKBP. Horas Tua Silalahi pada wartawan Selasa 23/11 mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari kecurigaan petugas expedisi adanya pengiriman paket ganja melalui jasa pengiriman paket yang ber alamat di Kelurahan Sipolu polu, kemudian petugas expedisi melaporkan kecurigaan itu pada polisi.

Dari keterangan tersangka, kata Kapolres, barang haram sebanyak 10 ball tersebut akan dikirim ke Jakarta Barat, pemeriksaan tersangka PL juga menghasilkan pengembangan bandar lainnya berinisial RM warga Desa Muara Kumpulan, Kecamatan Muara Sipongi.

RM kata Kapolres yang didanpingi Kasat Narkoba juga merencanakan pengiriman narkoba melalui jasa pengiriman yang beralamat di Kecamatan Kotanopan.

Berkat informasinitu, polisi berhasil menggagalkan pengiriman ganja kering sebanyak dua ball yang sudah di-press dengan lakban berwarna kuning dan satu buah handphone milik tersangka.

Kapolres Madina AKBP Horas Tua Silalahi mengatakan, dari dua orang tersangka, polisi berhasil mengamankan 12 ball atau 14 kilogeram ganja siap edar.

Dari pengakuan tersangka saat di periksa, mereka telah 13 kali berhasil mengirim barang hatam itu ke pulau jawa.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman pidana 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Reporter : Han/ red

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 118 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Porles Madina Telah Menerima Laporan Penganiayaan dilokasi PETI Sihayo V

11 Maret 2025 - 16:48

PETI di Desa Ranto Nalinjang Ranto Baek Terus Beroperasi

31 Januari 2025 - 15:29

Kejati Sumut Amankan Juara Tamba, Buronan Kasus Perambahan Hutan Padang Lawas di Tanjung Morawa

24 Januari 2025 - 09:43

Kapolres Madina Pimpin Upacara Sertijab Kasat Binmas

24 Desember 2024 - 14:44

Polisi Berhasil Meringkus Pelaku Vidio Asusila Yang Sempat Viral di Madina

19 Desember 2024 - 08:02

Bupati Madina Telah Penuhi Panggilan Terakhir Polda Sumut Jadi Saksi PPPK 2023

10 Desember 2024 - 10:09

Trending di Berita Daerah