Madinapos -Tapsel : Satuan Reskrim Polres Tapanuli Selatan menangkap seorang Calo CPNS, Tersangka memperdaya korbannya , dengan menjanjikan bisa diangkat menjadi PNS sebagai sipir di Kemenkumham.
“Ada 14 orang korban, ada yang dari Tapanuli Selatan, Mandailing Natal, Sibolga dan daerah lainya. Kerugian mencapai ratusan juta rupiah” ujar AKBP Roman Smaradhana Elhaj, SH, SIK Kapolres Tapanuli Selatan, Rabu (17/11) dalam Konfrensi Pers di Mapolres Tapanuli Selatan.
Dijelaskan Kapolres, awal mula kasus ini adalah Tersangka IED (42) warga Desa Sidadi I, Kecamatan Batang Angkola Kabupaten Tapanuli Selatan, dilaporkan salah satu korbannya atas nama Sangap Daulay, ke Polres Tapanuli Selatan pada 22 Maret 2020 lalu karena merasa ditipu. Korban yang sudah menyetor uang sebesar 150 juta kepada tersangka IED namun tidak pernah diangkat menjadi PNS.
Tersangka IED sempat buron beberapa waktu hingga akhirnya berhasil ditangkap Satuan Reskrim Polres Tapanuli Selatan. Tersangka ditangkap 11 Nopember 2021 lalu di rumah kontrakannya di Kota Medan, jelas Kapolres
Tersangka IED diancam dengan Pasal 372 dan atau 378 dengan ancaman hukuman 4 tahun kurungan penjara.
Reporter : sayuti