Madinapos.com – Panyabungan.
Bandar Judi Togel, MAR Alias Lian yang biasa beroperasi diseputaran Pasar Baru Kelurahan Sipolu-polu Kecamatan Panyabungan, ditangkap Tim Operasional Satuan Reserse Krimanal (Opsnal Sat Res Krim) Polres Polres Mandailing Natal, Kamis (4/11).
Dari tangan tersangka MAR Alias Lian, TIM Opsnal Sat Res Krim Polres Mandailing Natal berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 Unit Hand Phone Merk VIVO Type V20 SE, Warna Oxgen Blue yang terdapat nomor-nomor pasangan tebakan judi Togel, Uang tunai Sebesar Rp 892.000,-.
Kapolres Madina AKBP Horas Tua Silalahi SIK.MSi melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Res Krim) AKP Azuar Anas SH.MH yang dirilis melalui Kaur Humas Polres Madina Aipda Yogi Yanto menjelaskan berawal Laporan Polisi Nomor : LP/A/101/X/2021/SPKT/ POLRES MADINA/POLDA SUMUT pada Kamis 04 Nopember 2021, terkait adanya Kegiatan Judi Togel yang dijalankan oleh Tersangka.
” Setelah mengantongi Informasi dari masyarakat tentang keberadaan terduga, kemudian dilakukan penggerebekan dan ditemukan barang bukti”, ungkapnya.
Untuk kepentingan Penyidikan dan dalam rangka menjalankan Proses Hukum TIM Opsnal Sat Res Krim Polres Madina membawa MAR Alisa Lian ke Markas Komando Polres Madina, Tersangka Bandar Judi Togel akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan Ancaman Hukuman Pidana 10 Tahun Penjara.
AKP. Azuar Anas SH, MH juga menyampaikan dengan tidak bosan menghimbau masyarakat untuk tidak melakukan segala bentuk praktek perjudian. (R,Suaib)
Editor : alk, fhoto : animasi-net