Menu

Mode Gelap

Hukum

Kejaksaan Tapsel Gelar Press Release Dugaan Korupsi DD Tahun 2019 


					Kejaksaan Tapsel Gelar Press Release Dugaan Korupsi DD Tahun 2019  Perbesar

Madinapos.com – Tapsel.

Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan Antoni Setiawan. SH.MH didampingi Kasi Intel Samandohar Munthe. SH. MH. dan Plt. Kasi Pidsus, Sai Sitong. SH menggelar perss release dimulainya penyelidikan Laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Anggaran Dana Desa pada Desa se – Kabupaten Tapanuli Selatan Tahun Anggaran 2019, Rabu (27/10/2021).

Hal ini tertuang dalam Surat Perintah Penyelidikan (P-2) Nomor PRINT-01a/1.2.35/Fd.I/09/2021 tanggal 07 September 2001 mengenai Laporan Dugaan Tindak Pidana korupsi pada kegiatan papan monografi dan pembelian baju kader posyandu, baju LPMD (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa), Baju BPD (Badan Permusyawarahan Desa) dan pengadaan koran di Desa menggunakan Anggaran Dana Desa pada Desa se- Kabupaten Tapanuli Selatan Tahun Anggaran 2019.

Antoni Setiawan. SH.MH memaparkan bahwa pada Tahun 2019 Desa se- Kabupaten Tapanuli Selatan ada menganggarkan pengadaan papan kegiatan, papan monografi dan pembelian baju kader posyandu, baju LPMD(Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa),, Baju BPD (Badan Permusyawarahan Desa) dan pengadaan Koran di Desa menggunakan Anggaran Dana Desa pada Desa se- Kabupaten Tapanuli Selatan.

Kegiatan tersebut, Kata Kajari bukan hasil Musrembang Desa melainkan arahan dari Oknum,” Pengadaan papan monografi dan pembelian baju kader posyandu, baju LPMD (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa) dan Baju BPD(Badan Permusyawarahan Desa) berdasarkan peraturan perundang-undangan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dilaksanakan secara swakelola, namun faktanya dipihak ketigakan”, katanya.

Juga dipaparkan, berdasarkan permintaan keterangan dari seluruh Kepala Desa se- Kabupaten Tapanuli Selatan serta LPJ APBDes Tahun 2019, papan monografi Desa hanya sebagian yang diterima oleh Desa, namun harganya di mark up dan sebagian lagi fiktif dan pembelian baju kader posyandu, baju LPMD (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa), sebagian Baju BPD (Badan Permusyawarahan Desa) fiktif serta pengadaan Koran dananya tidak digunakan.

Untuk pengadaan Koran dananya dititipkan ke kejaksaan oleh setiap desa yang jumlah keseluruhannya sebesar Rp 239.575.000,-(Dua Ratus Tiga puluh sembilan juta lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dan pada hari Selasa tanggal 26 Oktober 2021 Kajari beserta Tim Jaksa Penyelidik telah menyerahkan kelebihan bayar Uang Koran/Langganan Koran Desa sebesar Rp 239.575.000,-(Dua ratus tiga puluh sembilan juta lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) kepada setiap Desa dan dilaksanakan oleh Kadis Pemdes Kabupaten Tapanuli Selatan.

Bahwa dalam pelaksanaan pengadaan tersebut tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 7 indikasi kerugian negara kurang lebih Rp 1.200.000.000.000,- (satu milyar dua ratus juta rupiah)

” Kemudian berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan (P-8) Nomor PRINT-01/1.2.35/Fd.I/10/2021 tanggal 27 Oktober 2021 penyelidikan mengenai Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Papan Monografi, Pembelian Baju Kader Posyandu, Baju LPMD (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa) dan BPD (Badan Permusyawarahan Desa) yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2019 pada Desa se-Kabupaten Tapanuli Selatan”, tutup Kajari. (R.Sayuti P. )

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Porles Madina Telah Menerima Laporan Penganiayaan dilokasi PETI Sihayo V

11 Maret 2025 - 16:48

PETI di Desa Ranto Nalinjang Ranto Baek Terus Beroperasi

31 Januari 2025 - 15:29

Kejati Sumut Amankan Juara Tamba, Buronan Kasus Perambahan Hutan Padang Lawas di Tanjung Morawa

24 Januari 2025 - 09:43

Kapolres Madina Pimpin Upacara Sertijab Kasat Binmas

24 Desember 2024 - 14:44

Polisi Berhasil Meringkus Pelaku Vidio Asusila Yang Sempat Viral di Madina

19 Desember 2024 - 08:02

Bupati Madina Telah Penuhi Panggilan Terakhir Polda Sumut Jadi Saksi PPPK 2023

10 Desember 2024 - 10:09

Trending di Berita Daerah