Menu

Mode Gelap

Hukum

Upaya Polisi Damaikan PT.SLL dan Warga Tak Temui Kata Damai


					Upaya Polisi Damaikan PT.SLL dan Warga Tak Temui Kata Damai Perbesar

Madinapos-Padang Lawas : Upaya Polisi dari Polres Padang Lawas mempertemukan dua belah pihak yang bertikai antara PT.SLL( sumatera silva lestari ) dan Masyarakat Siornop atau Koperasi Torang Jaya Mandiri  pasca peristiwa pemukulan oleh Pam Swakarsa Perusahaan terhadap warga pada Sabtu 23/10 tidak menemukan kata sepakat, pasalnya pihak perusahaan hanya nengutus perwakilan yang tidak bisa mengambil keputusan.

” ya kita kecewalah, karena upaya polisi memediasi antara masyarakat dengan perusahaan seolah tidak dihargai oleh pimpinan perusahaan, apalagi dengana masyarakat, harusnya kalau ada niat baik, pimpinan perusahaan hadir donk biar dapat kata sepakat” papar Ali Endar Sinaga pada Madinapos usai pertemuan.

Dalam Pertemuan yang berlangsu di Aula Polres Padang Lawas itu, pihak PT.SSL diwakili Moppang Harahap sebagai Humas dan Bahari sebagai Meneger lapangan perusahaan tersebut, sedangkan dari pihak masyarakat di hadiri oleh Timbul Sinaga sebagai ketua Koperasi KTTJM di dampingi sekjen Aliansi Masyarakat Padang Lawas Raya (AMPAL-RAYA) Ali Endar Siregar besrta kawan kawan.

Pertemuan langsung di pimpin Wakapolres Kompol. Jony Wors Sijabat SH didampingi Kasat Reskrim AKP.AMn Putra Bangun SH.

Pertemuan itu hanya menghasilkan 4 poin kesepakatan yang dinilai tidak menyelesaikan persoalan. Ke empat poin tersebut diantara poinnya yakni kedua belah pihak sepakat tidak akan melakukan tindakan yang yang sifatnya memperbanyak permasalahan yang sudah ada, kemudian akan melakukan kembali pertemuan.

Wakapolres Palas Kompol.Jhon Word Sijabat SH mengakui,  pihaknya Yang mengambil inisiatif untuk mengundang kedua belah pihak , tujuannya pertemuan itu dalam mengantisipasi kerawanan gangguan kantipmas diwilayah hukum Polres Padang Lawas.

Perlu diketahui, konflik antara masyarakat dengan PT.SLL di Kabupaten Padang Lawas ini sudah kerap terjadi, trakhir berujung pada pemukulan yang dilakukan oleh PAM Swakarsa Perusahaan terhadap sejumlah warga kelompok Koperasi Torang Jaya Mandiri bernama Miduk Situmorang dan Dewi Boru Sihotang. Kasus ini pun dilaporkan warga ke Polisi namun sejauh ini belum ada tindakan meski beberapa aksi kecaman telah dilakukan warga ke Perusahaan.

Reporter : A.Salam Srg

 

Penulis : A Salam srg.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Porles Madina Telah Menerima Laporan Penganiayaan dilokasi PETI Sihayo V

11 Maret 2025 - 16:48

PETI di Desa Ranto Nalinjang Ranto Baek Terus Beroperasi

31 Januari 2025 - 15:29

Kejati Sumut Amankan Juara Tamba, Buronan Kasus Perambahan Hutan Padang Lawas di Tanjung Morawa

24 Januari 2025 - 09:43

Kapolres Madina Pimpin Upacara Sertijab Kasat Binmas

24 Desember 2024 - 14:44

Polisi Berhasil Meringkus Pelaku Vidio Asusila Yang Sempat Viral di Madina

19 Desember 2024 - 08:02

Bupati Madina Telah Penuhi Panggilan Terakhir Polda Sumut Jadi Saksi PPPK 2023

10 Desember 2024 - 10:09

Trending di Berita Daerah