Madinapos- Padang Lawas: Kejaksaan Negeri Padang Lawas Memusnakan barang bukti dari beberapa kasus pidana yang telah berkekuatan hukum tetap, pemusnahan tersebut digelar di depan kantor Kejari Padabg Lawas jum’at , 21/10
Acara pemusnahan barang bukti tersebut dihadiri oleh Sekda Arpan Nst, Ketua PN Edwin Pudyono Marwiyanto, SH, MH, Wakapolres Palas Kompol JW Sijabat, Wakil Ketua DPRD Sahrun Hasibuan, Plt. Kadis Kesehatan dr Ummi Sahara Matondang, Kakan Satpol PP, Damkar, H. Agus Syahputra, SH, MH.Koramil 08 Barumun.
Kepala Kejaksaan Negeri Padanglawas, Teuku Herizal, SH, MH didampingi Kepala Seksi Barang Bukti, Gunawan Marthin Panjaitan, SH menyebutkan, pemusnahan barang bukti merupakan salah satu tugas kejaksaan dalam melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap supaya setiap perkara memiliki kepastian hukum.
Di tambahkan Teuku Herizal, Setiap perkara itu harus ada akhirnya, dari beberapa exsekusi, termasuk pelaksanaan hukuman berupa exsekusi badan, maupun exsekusi barang bukti yang dirampas untuk dilelang dan barang bukti yang dihanguskan.
Dijelaskan Kajari, Pemusnahan barang bukti dari 66 perkara pidana yang dilakuakan sesuai hasil keputusan pengadilan dan mempunyai hikum tetap diantaranya tindak pidana Pelecehan Seksual 19 perkara, tindak pidana keamanan dan ketertiban umum 4 perkara.Terang Herizal.
Untuk tindak pidana umum jelas Kajari Padang Lawas, ada 43 perkara, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) satu perkara, pidana asusila 10 perkara. Sementara tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang 35 perkara dengan barang bukti sabu berjumlah 150 gram lebih dan daun ganja kering 40 gram lebih, ini semua bentuk tindak lanjut dari pada pengadilan yang berkekuatan hukum tetap’
Reporter : A. Salam srg.