Madinapos-Padang Lawas: Kasir perusahaan per kreditan PT.FIF Group anak Cabang Pos Sibuhuan berinisial GN ( 31 ) warga Desa Janji Matogu, Kecamatan Lubuk Barumun, Padang Lawas Sabtu 09/10 di amankan Satuan Rekrim Polres Padang Lawas, GN terbukti menggelapkan uang perusahaan PT. FIF Group Cabang Padangsidimpuan .
Kapolres Padanglawas,AKBP Indra Yanitra Irawan.SIK.M.Si melalui Kasat Reskrim, AKP Aman Putra.B.SH mengatakan, tersangka yang menjabat kasir di PT.FIF Pos Sibuhuan, telah melakukan penggelalan uang milik perusahan sebesar Rp 120.981.000.
Penggelapan uang perusahaan tersebut dilakukan tersangka GN dengan menerima angsuran dari nasabah secara bertahap kemudian memasukan data sistim perusahaan dan memasukan ID dan Password atas namanya.
“Uang angsuran nasabah tidak disetorkan keperusahan dan digunakan untuk kepentingan pribadinya, hal itu berlangsung mulai 2019 sampai akhir tahun 2020,” ungkap Aman, Minggu 10/10/
Dijelaskannya, Terbongkarnya aksi penggelapan uang perusahan tersebut, berawal dari team audit PT.FIF Group Cabang Padangsidimpuan melakukan pemerikasaan dikantor anak cabang PT.FIF Pos Sibuhuan, tim auditor perusahaan mencurigai adanya kecurigaan angsuran nasabah yang sudah dibayar, tanpa ada fisik uang yang disetorkan.
Hal ini bermula atas laporan Chirise Augus Mandarin (30) warga Dusun I Karang Anyar Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhan Batu Utara (Labura) No Pol LP/B/27/III/2020/SU/PALAS/SPKT, tanggal 27 Maret 2021.
AKP Aman menambahkan, tersangka kita ringkus di rumahnya di Desa Janji Matogu, Kecamatan Lubuk Barumun dipimpin Kanit I Satreskrin Ipda A.Bani S.SH dan Ipda Budi Candra Nasution bersama anggota.
Dihadapan petugas saat diperiksa, tersangka GN mengakui perbuatanya telah menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 120 juta lebih, untuk proses hukum lebih lanjut tersangka ditahan di sel Polres Palas.
Reporter : A Salam srg.