Madinapos.com – Linggabayu.
Berkat kerjasama semua tokoh masyarakat dan tokoh pemuda, Polres Mandailing Natal melalui Polsek Linggabayu berhasil menangkap AS (31) bandar dan pengedar narkotika jenis sabu yang beroperasi di Desa Lobung Kecamatan Linggabayu, Senin (4/10) pagi.
Dari tangan Tersangka berhasil diamankan barang haram ini sebanyak 100 gram dalam dua bungkus plastik transparan berisikan 50 gram/bungkus serta 1 (satu) timbangan digital, Plastik klip transparan, ATM BRI dan buku tabungan, 2 (dua) unit HP, 5 (lima) lembar slip bukti transfer, 1 (satu) buah buku catatan hasil penjualan sabu, 1 (satu) buah Bong /alat hisap dan 1 (satu) buah kaca pireks.
Kapolres Madina AKBP Horas Tua Silalahi, Sik. M.Si mengapresiasi kerjasama Kepolisian, Pemerintahan Desa, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Pemuda yang memiliki peran penting membantu petugas kepolisian memberantas peredaran narkotika yang telah masuk hingga pedesaan.
Kapolres mengatakan penangkapan pelaku AS dengan barang bukti narkotika jenis sabu 100 gram di Desa Lobung adalah model kerjasama yang baik, dimana peran masyarakat dengan petugas kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika memang sangat dibutuhkan.
” Peran bersama pemberantasan peredaran narkotika itu dimana Kepolisian dari sisi penegakan hukumnya dan masyarakat disisi pencegahannya, pada kasus ini sudah dapat kita buktikan keberhasilannya, kita tidak benci orangnya namun kita benci perbuatannya”, katanya.
Sementara itu AKP. Jamaluddin Nasution Kapolsek Linggabayu mengatakan penangkapan terhadap pemuda berinisial AS adalah berkat informasi yang diterima Bapak Kapolres Madina AKBP Horas Tua Silalahi, Sik. M.Si,” lalu berbekal informasi yang diterima Bapak Kapolres Madina dan diteruskan ke Polsek Linggabayu, dilakukan penelusuran bekerjasama dengan tokoh masyarakat dan pemuda setempat”, paparnya.
“Benar saja, saat digrebek di rumah Tersangka Desa Lobung, ditemukan barang bukti narkotika golongan 1seberat 100 gram dalam dua bungkus palstik dan bukti lainnya yang disembunyikan diatas plafon rumah”, tambah Kapolsek.
Selanjutnya, kata Kapolsek Tersangka dan barang Bukti dibawa Kantor Polsek Linggabayu untuk pengembangan, diamankan dan untuk di Proses sesuai dengan undang undang yang berlaku. (Sakti M. Lubis)