Madinapos-Panyabungan: Riflan S.Sos mantan Camat Natal, Kabupaten Mandailing Natal yang tersandung kasus Korupsi Dana Desa di Kecamatan Natal semasa menjabat sebagai Camat Natal, siang ini Selasa ( 28/09) resmi ditahan pihak Cabang Kejaksaan Negeri Mandailing Natal di Natal, Penahanan Riflan sendiri dilakukan setelah beliau diperiksa oleh pihak Kejaksaan.
” Benar kita sudah menahan saudara Riflan S.Sos, nanun sebelumnya kita melakukan pemeriksaan terhadap saudara Riflan kurang lebih 2 jam, setelah selesai pemeriksaan baru kita melakukan penahanan” papar Kacabjari Natal Yus Iman pada Madina Pos saat di konfirmasi.
Dijelaskan Kacabjari, pihaknya sudah melakukan 4 kali pemanggilan pada tersangka Riflan S.Sos , tapi tak dihadiri.
“Hari ini datang di bawa pengacarannya, untuk memudahkan proses pemeriksaan kita menahannya, dan saat ini Tersangka di titip di LP Kelas II B Panyabungan” Jelas Kacabjari Natal.
Yus Iman juga membenarkan bahwa pihak keluarga mengajukan permohonan agar tersangka tidak di tahan dengan jaminan Istri, namun permohonan itu ditolak pimpinan.
Sementara itu, Kuasa Hukum tersangka Ridwan Rangkuti SH yang dihubungi via telephon mengaku bahwa klien nya memang sudah ditahan pihak Kejaksaan Cabang Natal dan dititipkan di LP Kelas II B Panyabungan.
” Istrinya sebenarnya sudah mengajukan permohonan agar tidak di tahan dengan jaminan istri, setelah pengajuan tidak dilakukan penahanan diajukan, pimpinan Cabjari Natal di Panyabungan menolak, yang jelas kliennya menghormati keputusan Kejaksaan untuk menahannya” papar Ridwan Rangkuti SH.
Mantan Camat Natal Riflan S.Sos sendiri tersandung kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan/Pembelian Handy Talk (HT), Buku Perpustakaan Desa, Pelatihan Tanggap Bencana Alam, Pelatihan PKK Tahun 2019 dan Pelatihan III (Tiga) Pilar, Pelatihan LPM, Pelatihan BPD, dan Pelatihan PKK Tahun 2020 yang dilaksanakan oleh Kecamatan Natal.
Reporter : Han/ Red
Keterangan Photo : LP Kelas II B Panyabungan tempat Ruflan S.Sos dititipkan Jaksa.