Madinapos-Sosa : Pelaku pemalakan terhadap sopir truk yang melintas di Jalinsum Desa Pasar Ujung Batu Sosa, Kecamatan Sosa, Kabupaten Padanglawas (Palas) diringkus polisi, Pelaku diketahui berinsial MHN (33) warga Desa Ujung Batu Sosa,
Pelaku diringkus petugas di warung nasi yang berada dilokasi Pasar Ujung Batu oleh Opsnal Reskrim Polsek Sosa, tidak ada perlawanan saat petugas reakrim polsek menangkapnya.
Kapolres Padanglawas, AKBP Indra Yanitra Irawan.SIK.M.Si melalui Kapolsek Sosa Iptu Mhd.Taupik Siregar.SH mengatakan penangkapan terhadap pelaku pemalakan berinsial MHN, bermula dari adanya laporan korban Nanda Budi Sarjono (25) warga dusun Bukit Makmur 08/03 B Kemuning Tapung Hulu Kampar, Provinsi Riau, di Mapolsek Sosa,Jumat (3/9/2021) sekira pukul 23.00 WIB.
Korban Nanda Budi mengaku menjadi korban pemalakan di jalinsum Desa Pasar Ujung Batu Sosa oleh orang tak dikenal yang mengendarai sepeda motor Vario warna merah Nopol BB 3204 KM.
Dikatakan, saat itu korban menghentikan truknya yang masih dalam kondisi hidup mesin, pelaku menghampiri dan berkata ” Minta uang kalian Rp 500 ribu” sembari mengeluarkan pisau carter yang berujar ” Kubunuh kau, sini uangmu Rp 500 ribu”.
Lanjut Taupik menjelaskan, karena dihantui rasa ketakutan dibawah ancaman pisau carter, sopir truk Nanda Budi, memberikan uang Rp 100 ribu dan pelaku menyuruhnya memutar balik truknya dan korban membuat laporan ke Polsek Sosa, Jumat (3/9/2021).
Dari laporan itu kami lakukan pengejaran, sambung dia, akhirnya berhasil meringkus yang dikenal sering melakukan tindak kejahatan dengan aksi memalak para supir yang melintas dikawasan Pasar Ujung Batu Sosa, Kecamatan Sosa.
Dikatakan,dalam melakukan aksinya,pelaku pemalak ini memilih kendaraan truk yang dijadikan sasaran pada saat melintas jalinsum.
Pada saat melakukan aksinya,pelaku dengan mengendari sepeda motor mengejar truk yang jadi sasaran, lalu menghentikan dan meminta uang pengamanan yang harus diberikan sopir dibawah ancaman sebilah pisau, jelas Taupik, Minggu (5/9/2021).
Taupik mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan pelaku pemalakan ini mengakui perbuatannya.
Terhadap pelaku,MHN melakukan tindak pidana pemerasan sebagaimana dalam pasal 368 ayat1KUH Pidana dengan pidana paling lama 9 tahun penjara.
Reporter : A Salam srg.