Madinapos.com – Panyabungan :
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Mandailing Natal di Kotanopan, menetapkan Tersangka kepada Mantan Kepala Desa Simangambat Tambangan (TB) Kecamatan Tambangan dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Tahun 2018 dan 2019. Penetapan Tersangka berdasarkan Surat Nomor B_ 35/L.2.28.8/ Fd.1/08/2021, Tertanggal 31 Agustus 2021.
Kepala Kantor Kacabjari Madina di Kotanopan, Arga JP.Hutagalung, SH pada Madinapos mengatakan, tersangka inisial A pada saat menjabat Kepala Desa Simangambat TB mendapatkan Dana Desa (DD) TA 2018 dan 2019 yang kemudian dipergunakan untuk kegiatan fisik dan non fisik di Desa Simangambat TB.
Namun terhadap kegiatan fisik maupun non fisik yang telah dianggarkan dalam APBDes TA 2018 dan 2019 tersebut tidak dilaksanakan sesuai RAB, bahkan ada yang samasekali tidak dilaksanakan (fiktif), Sehingga terjadi penyalahgunaan wewenang dalam penggunaan Dana Desa di Desa Simangambat TB, Kecamatan Tambangan, Kabupaten Madina,
Pria yang akrab sama awak media dengan panggilan Bang Arga ini mengatakan, dari hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal dan ahli independen ditemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp.791.226.434,-
Adapun Pasal yang disangkakan terhadap Tersangka A , Menurut Arga JP Hutagalung SH, adalah Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Subs Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Reporter : Sayuti Pulungan