Madinapos-Panyabungan: Kejaksaan Negeri Mandailing Natal dibawah Kepemimpinan Taufiq Djalal. SH.MH, melalui Kasi Pidsus Kejari Madina, Daniel Setiawan Barus. SH, Selaku Penyidik Kejari Madina, Menetapkan Mantan Kepala Desa Pasar V Natal, Berinisial I, Dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Pasar V Natal , Kabupaten Mandailing Natal Tahun Anggaran 2017, 2018 dan 2019.
Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No: Print_ 448/L2.28/ Fd.1/08/2021, Tanggal 27 Agustus 2021, di Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, Hal diungkapkan melalui Seluler Via Wa kepada awak media MP di Panyabungan, Madina, Sekira pukul 15.00 Wib ( 27/08/2021).
Daniel Setiawan Barus, S.H. Menerangkan, Bahwa Sdr. I pada saat menjabat Kepala Desa Pasar V Natal mendapatkan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) TA 2017, 2018, 2019, yang kemudian dipergunakan untuk kegiatan fisik dan non fisik di Desa Pasar V Natal.
Bahwa Kegiatan fisik maupun non fisik yang telah dianggarkan dalam APBDes TA 2017, 2018 dan 2019 tidak semua dilaksanakan atau terdapat SPJ fiktif.
Pria yang disapa Bang Barus juga mengatakan, Bahwa perhitungan kerugian negara oleh Inspektorat kabupaten mandailing natal dengan total selisih kegiatan Fisik dan Non Fisik Dana Desa Pasar V Natal sebesar Rp.490.784.300,64,- lalu didapati pula Pada tahun 2018 dan 2019 pajak yang tidak dibayarkan sebesar Rp. 71.819.219,- sehingga total kerugian yang timbul sebesar Rp. 562.603.519,64.
Kepada Tersangka Mantan Kepala Desa Pasar V Natal, Daniel Setiawan Barus, SH mengatakan, Pasal yang disangkakan terhadap Tersangka I adalah Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Subs Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Reporter : Sayuti Pulungan