Menu

Mode Gelap

Hukum

Penyidik Kejaksaan Negeri Mandailing Natal Menetapkan Mantan Kepala Desa Pasar V Natal Sebagai Tersangka


					Penyidik Kejaksaan Negeri Mandailing Natal Menetapkan Mantan Kepala Desa Pasar V Natal Sebagai Tersangka Perbesar

Madinapos-Panyabungan: Kejaksaan Negeri Mandailing Natal dibawah Kepemimpinan Taufiq Djalal. SH.MH, melalui Kasi Pidsus Kejari Madina, Daniel Setiawan Barus. SH, Selaku Penyidik Kejari Madina, Menetapkan Mantan Kepala Desa Pasar V Natal, Berinisial I, Dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Pasar V Natal , Kabupaten Mandailing Natal Tahun Anggaran 2017, 2018 dan 2019.

Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No: Print_ 448/L2.28/ Fd.1/08/2021, Tanggal 27 Agustus 2021, di Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, Hal diungkapkan melalui Seluler Via Wa kepada awak media MP di Panyabungan, Madina, Sekira pukul 15.00 Wib ( 27/08/2021).

Daniel Setiawan Barus, S.H. Menerangkan, Bahwa Sdr. I pada saat menjabat Kepala Desa Pasar V Natal mendapatkan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) TA 2017, 2018, 2019, yang kemudian dipergunakan untuk kegiatan fisik dan non fisik di Desa Pasar V Natal.

Bahwa Kegiatan fisik maupun non fisik yang telah dianggarkan dalam APBDes TA 2017, 2018 dan 2019 tidak semua dilaksanakan atau terdapat SPJ fiktif.

Pria yang disapa Bang Barus juga mengatakan, Bahwa perhitungan kerugian negara oleh Inspektorat kabupaten mandailing natal dengan total selisih kegiatan Fisik dan Non Fisik Dana Desa Pasar V Natal sebesar Rp.490.784.300,64,- lalu didapati pula Pada tahun 2018 dan 2019 pajak yang tidak dibayarkan sebesar Rp. 71.819.219,- sehingga total kerugian yang timbul sebesar Rp. 562.603.519,64.

Kepada Tersangka Mantan Kepala Desa Pasar V Natal, Daniel Setiawan Barus, SH mengatakan, Pasal yang disangkakan terhadap Tersangka I adalah Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Subs Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Reporter : Sayuti Pulungan

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 180 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Porles Madina Telah Menerima Laporan Penganiayaan dilokasi PETI Sihayo V

11 Maret 2025 - 16:48

PETI di Desa Ranto Nalinjang Ranto Baek Terus Beroperasi

31 Januari 2025 - 15:29

Kejati Sumut Amankan Juara Tamba, Buronan Kasus Perambahan Hutan Padang Lawas di Tanjung Morawa

24 Januari 2025 - 09:43

Kapolres Madina Pimpin Upacara Sertijab Kasat Binmas

24 Desember 2024 - 14:44

Polisi Berhasil Meringkus Pelaku Vidio Asusila Yang Sempat Viral di Madina

19 Desember 2024 - 08:02

Bupati Madina Telah Penuhi Panggilan Terakhir Polda Sumut Jadi Saksi PPPK 2023

10 Desember 2024 - 10:09

Trending di Berita Daerah