Menu

Mode Gelap

Hukum

Dua Pengedar Sabu Sabu Di Palas Ditangkap Polisi


					Dua Pengedar Sabu Sabu Di Palas Ditangkap Polisi Perbesar

Madinapos-Padang Lawas : Satuan Narkoba Polres Padanglawas(Palas) mengungkap jaringan pengedar narkotika jenis sabu dari dua orang pemuda di wilayah Kecamatan Barumun Tengah.

Kedua pemuda yang diduga sebagai pengendar sabu berinsial AH(24) dan BH(19) warga Desa Pasar Binanga, Kecamatan Barumun Tengah, Kabupaten Padanglawas (Palas) tidak berkutik saat dicokok polisi didalam rumah milik AH yang berlokasi di Pasar Binanga Barumun Tengah.

Kapolres Palas, AKBP Indra Yanitra Irawan S.I.K, M.Si melalui Kasat Narkoba, AKP Agus M. Butar Butar, SH membenarkan penangkapan terhadap kedua tersangka pengedar narkoba jenis sabu,Jumat (27/8/2021).

“Kedua tersangka yang melakoni peredaran narkotika jenis sabu merupakan warga Binanga, Kecamatan Barumun Tengah,”terang Agus.

Dikatakan, tertangkap kedua pemuda ini menindak lanjuti informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika yang meresahkan warga.

Menindak lanjuti laporan warga tersebut, personel melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap AA dan BH saat berada didalam rumah AA yang berlokasi di Pasar Binanga, Kecamatan Barumun Tengah.

Petugas mengamankan sejumlah barang bukti, dari dalam rumah tersangka AA berupa dua bungkus plastik klip transparan besar diduga berisi narkotika jenis sabu sabu seberat 2,50 gram, satu bungkus plastik klip transparan kecil diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 0,23 gram dan sejumlah uang tunai hasil penjualan barang haram tersebut.

Selain itu juga barang bukti lainnya ditemukan berupa satu unit timbangan elektronik dan Handphon.

Kata Agus, kedua tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu tersebut langsung digiring ke Satnarkoba Polres Palas untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.

Terhadap kedua disangkan kata Kasat, Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 111 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 20 tahun penjara.

Reporter : A Salam srg.

 

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 86 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Porles Madina Telah Menerima Laporan Penganiayaan dilokasi PETI Sihayo V

11 Maret 2025 - 16:48

PETI di Desa Ranto Nalinjang Ranto Baek Terus Beroperasi

31 Januari 2025 - 15:29

Kejati Sumut Amankan Juara Tamba, Buronan Kasus Perambahan Hutan Padang Lawas di Tanjung Morawa

24 Januari 2025 - 09:43

Kapolres Madina Pimpin Upacara Sertijab Kasat Binmas

24 Desember 2024 - 14:44

Polisi Berhasil Meringkus Pelaku Vidio Asusila Yang Sempat Viral di Madina

19 Desember 2024 - 08:02

Bupati Madina Telah Penuhi Panggilan Terakhir Polda Sumut Jadi Saksi PPPK 2023

10 Desember 2024 - 10:09

Trending di Berita Daerah