Madinapos.com – Padangsidimpuan.
AL alias Taing (46) warga Jalan Sutoyo, Kelurahan Rambin Kecamatan Padangsidimpuan Utara, yang diduga menjadi pengedar sabu, bakalan lama merasakan dinginnya jeruji besi. Pasalnya, janda anak dua berambut pirang itu terancam dijerat Pasal 114 ayat 1 subs Pasal 111 ayat 1 UU No.35/2009 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku baru 2 kali (edarkan sabu). Tapi, dari keterangan warga sekitar rumahnya, tersangka sudah lama lakukan peredaran narkoba,” kata Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Juliani Prihartini, S.I.K M.H, kepada Wartawan, Senin (9/8/2021) siang.
Sebelumnya, pada Sabtu (7/8/2021) sekira pukul 14.00 WIB, tim Patroli Reaksi Cepat (PRC) Sat- Shabara Polres Padangsidimpuan berhasil menangkap Taing di sebuah gang tak jauh dari kediamannya. Taing yang sudah menjadi target operasi (TO) itu diamankan, diduga saat sedang menunggu pembeli sabu
Tak tanggung-tanggung, dari tangan Taing, tim PRC menyita barang bukti yakni, 34 bungkus plastik klip transparan diduga berisi sabu dengan berat keseluruhan 6,85 Gram siap edar. Taing nekad menjalani bisnis haram tersebut demi menghidupi dirinya dan kedua anaknya. (*/Andy)