Menu

Mode Gelap

Hukum

Hakim PN Sibuhuan Ganjar 3 Penjual Tuak 14 Hari Kurungan, Penyalur 1 Bulan


					Hakim PN Sibuhuan Ganjar 3 Penjual Tuak 14 Hari Kurungan, Penyalur 1 Bulan Perbesar

Madinapos.com – Padang Lawas.

Hakim Tunggal PN Sibuhuan Douglas Hard Y. SH jatuhkan vonis bersalah 5 penjual dan penyalur tuak yang terjaring Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Satsabhara Polres Padang Lawas pada Sabtu (31/7) lalu terbukti melanggar Perda Nomor 7 Tahun 2015. Masing – masing mendapat ganjaran hukuman 14 hari kurungan bagi penjual dan 1 bulan bagi penyalur ditambah denda 6 juta rupiah.

Pada sidang PN Sibuhuan Senin (2/8) kemarin, dihadirkan TS dan MP dengan 5 Jerigen Tuak, dan kenderaan roda dua. Sementara HSS. KUH dan RL terbukti sebagai penjual dengan bukti tuak dalam kemasan yang dimasukkan dalam kemasan air mineral bekas 600 ML. Juga turut dihadirkan Personil Sat Sabhara Polres Palas sebagai saksi.

Kapolres Palas AKBP. Jarot Yusviq Andito SIK menyampaikan kepada awak media melalui Kasat Sabhara AKP.M.Husni Yusuf SH bahwa warga yang terjaring di dua tempat berbeda tersebut telah terbukti melanggar Perda Miras Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pengendalian, Pengawasan dan Penertipan Minuman Beralkoh sehingga divonis hakim bersalah.

” Kehadiran kita dalam persidangan tersebut adalah kapasitas sebagai saksi pada kasus pelanggaran Perda Miras tersebut”, paparnya.

Media ini memantau akhir-akhir ini Kepolisian Sat Sabhara Polres Palas beserta Satpol PP Pemkab Palas kerab melakukan razia Pekat khususnya pemberantasan peredaran Minuman Keras jenis tuak dan beberapa penjual dan penyalur telah berhasil dijebloskan kepenjara. Media ini sangat mendukung kegiatan tersebut dengan harapan Kabupaten Palas bersih dari peredaran Miras dan aturan Perda Nomor 7 Tahun 2014 memang benar-benar ditegakkan, salut….!!.

Penulis : A. Salam Siregar

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 37 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Porles Madina Telah Menerima Laporan Penganiayaan dilokasi PETI Sihayo V

11 Maret 2025 - 16:48

PETI di Desa Ranto Nalinjang Ranto Baek Terus Beroperasi

31 Januari 2025 - 15:29

Kejati Sumut Amankan Juara Tamba, Buronan Kasus Perambahan Hutan Padang Lawas di Tanjung Morawa

24 Januari 2025 - 09:43

Kapolres Madina Pimpin Upacara Sertijab Kasat Binmas

24 Desember 2024 - 14:44

Polisi Berhasil Meringkus Pelaku Vidio Asusila Yang Sempat Viral di Madina

19 Desember 2024 - 08:02

Bupati Madina Telah Penuhi Panggilan Terakhir Polda Sumut Jadi Saksi PPPK 2023

10 Desember 2024 - 10:09

Trending di Berita Daerah