Menu

Mode Gelap

Hukum

Jual Tuak, 2 Warga Palas Dihukum 1 Bulan 7 Hari


					Jual Tuak, 2 Warga Palas Dihukum 1 Bulan 7 Hari Perbesar

Madinapos.com – Padanglawas.

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sibuhuan akhirnya memvonis 2 pelaku penjual minuman keras (miras) dengan hukuman masing – masing terhadap RN 1 bulan 7 hari dan AN 1 bulan karena terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana, dengan cara membawa, menjual minuman keras jenis tuak melanggar Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Pengendalian Minuman Beralkohol dalam persidangan, Jumat (25/6) pagi.

Kapolres Palas, AKBP. Jarot Yusviq Andito SIK melalui Kasat Sabhara APK. M. Husni Yusuf SH mengatakan terdakwa dikenakan Pasal 3 Peraturan Daerah Kabupaten Padanglawas Nomor 07 Tentang pengendalian, pengawasan dan penertiban minuman beralkohol dengan hukuman kurungan selama 1 bulan 7 hari kepada AN dan 1 bulan kurungan kepada RN.

“Ini menindaklanjuti kegiatan kita saat melakukan razia pekat tadi malam bersama satpol PP di wilayah hukum Polres Palas ini”, ungkapnya.

Kasat Sabhara Polres Padanglawas, AKP Muhammad Husni Yusuf SH juga mengatakan dalam persidangan dihadirkan barang bukti dan saksi,” dalam persidangan tadi kita dari Sabhara hadir sebagi saksi dan barang bukti miras 1 jerigen warna hijau dan uang kertas 6 lembar Rp. 30.000. kita bawa ke persidangan tadi”, ucapnya. (A. Salam Siregar)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 26 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Nama Jaya Muncul Sebagai Calon Tersangka Tambang Maut Kotanopan

12 Februari 2026 - 10:10

Porles Madina Telah Menerima Laporan Penganiayaan dilokasi PETI Sihayo V

11 Maret 2025 - 16:48

PETI di Desa Ranto Nalinjang Ranto Baek Terus Beroperasi

31 Januari 2025 - 15:29

Kejati Sumut Amankan Juara Tamba, Buronan Kasus Perambahan Hutan Padang Lawas di Tanjung Morawa

24 Januari 2025 - 09:43

Kapolres Madina Pimpin Upacara Sertijab Kasat Binmas

24 Desember 2024 - 14:44

Polisi Berhasil Meringkus Pelaku Vidio Asusila Yang Sempat Viral di Madina

19 Desember 2024 - 08:02

Trending di Berita Daerah