Madinapos.com – Palas.
Polres Padanglawas (Palas) menindak delapan orang pelaku yang diduga melakukan pungutan liar dilokasi Pusat Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Sabtu(12/6/2021). Hal ini menindak lanjuti perintah Kapolri Jenderal.Pol.Listyo Sigit Prabowo. M.Si, untuk fokus melaksanakan pembersihan dan pemberantasan premanisme yang melakukan pungli, pemerasan dan pemalakan terhadap masyarakat.
Bukan hanya di situ, juga ditindak para pungli dilokasi Pusat Pasar Binanga, Kecamatan Barumun Tengah dan Pasar Panyabungan, Kecamatan Hutaraja Tinggi juga di lakukan hal yang sama.
Kapolres Padanglawas,AKBP Jarot Yusviq Andito.SIK melalui Kabag Ops, Kompol Aswin Noor Nasution.SH didampingi Kasat Reskrim AKP Aman Putra B.SH mengatakan hari ini ada delapan pelaku yang diduga melakukan pungli dijalanan telah ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Kedelapan orang yang diduga melakukan pungli dijalan itu kita tindak pada saat Satreskrim dan jajaran melaksanakan patroli antisipasi kegiatan aksi premanisme dan pungli diwilayah hukum Polres Palas”, kabag Ops.
Lanjut Aswin”, Jika terbukti melakukan perbuatan yang melanggar hukum memenuhui unsur alat bukti akan dinaikkan kesidik dan dilakukan penahanan sesuai ketentuan hukum. Masyarakat diminta kerjasama untuk melaporkan kepihak kepolisian terdekat jika mengetahui dan melihat adanya aksi premanisme dan pungli.
“Kita akan terus prioritaskan pemberantasan aksi premanisme yang melakukan pungli ,pemerasan serta pemalakan yang menimbulkan keresahan masyarakat”,ujarnya.
Kata Aswin, Kedelapan para pelaku yang diduga melakukan pungli dijalanan, dilakukan klarifikasi,jika terbukti adanya aksi premanisme dan pungli langsung menjalani proses pemeriksaan dan penindakan atas perbuatannya. Apabila tidak terpenuhi unsur alat bukti dan lainnya,terhadap para pelaku dilakukan pembinaan dan wajib lapor.
Pelaku yang diduga melakukan pungli masing -masing berinsial WH( 25) dan US(30) keduanya warga Desa Pasar Binanga,Kecamatan Barumun Tengah. Sedangkan IBR(21),RN (41) warga Desa Menanti dan MT(19) warga Desa Panyabungan,Kecamatan Hutaraja Tinggi.
Lanjut Kabag, Dengan kasus yang sama inisial JH (35) warga Desa Sigalagala,Kecamatan Barumun dan SL (27) juru parkir,warga Gelanggang, Kelurahan Pasar Sibuhuan dan RH( 32) juru parkir, warga Banjar Keliling, Kelurahan Pasar Sibuhuan, kecamatan Barumun.(A. Salam Siregar).