Madinapos.com – Palas.
EST, Warga Desa Pir Trans Sosa 1b. Rt,09, Kecamatan Sosa Timur Kabupaten Padang Lawas (Palas), inisial EST (35 thn) agama Islam, pekerjaan Petani, ditangkap Satresnarkoba Polres Palas dalam kasus narkoba Sabtu (22/5). Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang seringnya transaksi narkoba di desa tersebut.
Kapolres Palas, AKBP. Jarot Yusviq Andito, SIK menyampaikan melalui Kasat Narkoba, AKP. Agus Manimbul Butar Butar menyampaikan kronologis kejadian kepada awak media Minggu (23/05), bahwa pada Sabtu sekira pukul 17.00 Wib, pihaknya Mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di Desa Pir trans Sosa 1b inisial EST sering melakukan transaksi Narkotika diduga jenis shabu-shabu.
“Selanjutnya personil kepolisian menindaklanjuti laporan tersebut serta melakukan penyelidikan, dan penggrebekan serta penangkapan terhadap EST dan menemukan barang bukti plastik warna transparan diduga berisi narkotika jenis shabu-shabu seberat 1. gram dan uang kontan senilai Rp.33.000 serta satu tas sedang berwarna hitam dari tangan tersangka.”, ujar Butar butar.
Selanjut Butar butar menyebutkan EST beserta barang bukti, diamankan petugas ke Mapolres Palas, untuk proses hukum dalam pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka,” info yang kita terima EST adalah merupkan pengedar yang sudah lama meresahkan masyrakat dan terkait kasus ini, yang bersangkutan akan kita sangkakan pasal.114 ayat.1. uu no 35 tahun 2009 tentang undang undang narkotika dengan ancaman 20 tahun ”, pungkas AKP AGUS M.butar butar.
Terkait tertangkapnya EST, masyarakat Sosa Timur menyampaikan sangat berterima kasih pada Satresnakoba Polres Palas. Warga menyebutkan semoga ini jadi pelajaran dan menghindari generasi muda dari bahaya narkoba.(A. Salam Siregar).