Madinapos.com – Palas.
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (DPW FSPMI) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Willy Agus Utomo, SH bersama Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) FSPMI Sumut, Rohdalahi Subhi Purba, SH., MH dan Tim Advokat Sultoni Hasibuan, SH serta Daniel Marbun, SH mendampingi sidang perdana Dugaan Kriminalisasi Aktivis Buruh yang dialami Ketua Konsulat Cabang (KC) FSPMI Kabupaten Padang Lawas (Palas).
Kehadiran Ketua DPW FSPMI Sumut dan Tim LBH FSPMI Sumut Pengadilan Negeri (PN) Sibuhuan pada Hari Kamis (20/05/2021), bersama sejumlah pengurus KC FSPMI Kabupaten Palas dan beberapa perangkat lainnya, serta perangkat Forum Solidaritas dan Peduli Mahasiswa terhadap Buruh (FSPMB) Kabupaten Padang Lawas (Palas).
Willy Agus Utomo, SH menyampaikan DPW FSPMI Sumut dan LBH FSPMI Sumut berkomitmen kuat dalam mengawal kasus dugaan kriminalisasi yang dialami oleh Ketua KC FSPMI Palas, yang saat ini berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke PN Sibuhuan,”Hari ini, agenda sidang perdananya adalah pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Setelah agenda sidang dakwaan yang dibacakan oleh JPU, kami dan Tim Kuasa Hukum sudah pula mempersiapkan Eksepsi atas dakwaan yang diujukan oleh JPU tersebut”, ungkapnya.
Lajutnya, kasus dugaan kriminalisasi terhadap aktivis buruh Ketua KC FSPMI Palas ini,” saya ingin menyampaikan pesan moral kepada kita semua yang intinya, lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah, daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah,” ungkapnya.
Direktur LBH FSPMI Sumut menyampaikan hal yang sama akan mengawal seluruh rangkaian proses hukum acara terkait kasus dugaan kriminalisasi aktivis buruh yang terjadi pada saudara kita ketua KC.FSPMI, “kami sangat berharap dalam proses hukum ini kiranya dapat berjalan secara profesional sesuai dengan asas hukum menegakkan kebenaran dan keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa,” tutupnya. (A. Salam Siregar)