Madinapos.com – Panyabungan.
Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Mandailing Natal (Madina) Prov. Sumatera Utara memusnahkan barang bukti hasil kejahatan narkoba jenis ganja kering seberat 12 Kg dan puluhan batang ganja yang diambil sebagai sempel atas temuan 5 hektar ladang ganja beberapa waktu lalu dari tangan dua tersangka di halaman kantor BNNK Madina, Senin (12/4/21).
Kepala BNNK Madina, AKBP H. Eddy Mashuri Nasution, SH MH, kepada wartawan mengatakan BNNK sepanjang tahun 2021 telah memusnahkan 5 hektar ladang ganja dan mengamankan beberapa pelaku yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka itu, IR, warga Sumatera Barat, pemilik 12 Kg ganja kering dan Anto si pemilik ladang ganja. Mereka diamankan dari dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda di Kecamatan Panyabungan Timur.
“Selain yang 12 Kg, yang kita musnahkan ini juga ada bahagian dari 5 hektar yang kita ambil sebagai sempel yang sebelumnya sudah dimusnahkan di gunung dan di luar dari barang bukti yang kita ajukan,” kata Eddy Mashuri Nasution, SH MH.
Lebih lanjut Edy mengatakan dari 5 hektar yang di musnahkan itu, jika ditaksir bisa mencapai 5 ton dan jika kering bisa mencapai 3,5 sampai 4 ton, ” Alhamdulillah bisa kita antisipasi, namun dalam kasus ini, BNNK Madina masih melakukan pengembangan untuk mengungkap tersangka lainnya. Sementara untuk identitas tersangka sudah diketahui dan telah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO)”, tambahnya.
Eddy Mashuri Nasution juga mengungkapkan, sepanjang Tahun 2021, BNNK Madina sudah memusnahkan sebanyak empat ladang ganja dari lokasi yang berbeda, ” untuk itu kami sampaikan terimakasih kepada Kapolres dan Dandim yang telah membantu mengungkap kasus ini. Mudah-mudahan hubungan kinerja ini semakin berkesinambungan,” ucapnya.
Turut hadir dan menyaksikan pemusnahan barang bukti tersebut Kapolres Madina, Dandim yang mewakili, Kejari Madina yang mewakili, Ketua Pengadilan Negeri Madina, Kepala Lapas II B Madina, utusan dari Pemda Madina dan kedua tersangka pemilik barang bukti terebut. (Suaib)