Madinapos.com – Padang Lawas.
Dua orang yang diduga pelaku pencurian Tanda Buah Sawit (TBS) milik perusahaan perkebunan PT. Madzuma Agro Indonesia (MAI) berhasil ditangkap Security. Pelaku berinisial ZN, 24 dan AIP, 33, masing-masing mengaku warga Desa Bulusonik, Kecamatan Barumun ini akhirnya diamankan di Polres Padang Lawas.
Kapolres Palas, AKBP. Jarot Yusviq Andito, SIK melalui Kasat Reskrim, AKP. Aman Putra Bangunsyah, SH mengatakan kedua pelaku disergap Security karena diduga memanen buah kelapa sawit milik PT. MAI tanpa izin,” kejadiannya, saat Security melakukan Patroli pengamanan kebun PT. MAI, tepatnya di areal Afdeling IV Blok II, di Desa Parapat, Kec. Ulu Sosa, pada Selasa (30/03/2021) sekira pukul 17.30 WIB. Adapun dua orang ini melakukan pemanenan buah kelapa sawit, kemudian Security melakukan penyergapan terhadap dua pelaku”, katanya, Rabu (31/3) siang.
” Dan kedua pelaku di sertai barang bukti delapan tandan buah kelapa sawit, satu buah keranjang terbuat dari rotan dan satu unit sepeda motor merek Yamaha Vega R warna merah kombinasi putih, tanpa nomor Polisi, berhasil diamankan Security”, jelasnya.
Kedua pelaku beserta barang bukti tandan buah kelapa sawit tersebut, turut diserahkan ke Polres Padang Lawas.dan kemudian, Asisten PT. MAI, Arifin Mahmud Siregar, membuat laporan Polisi, di Sentra Pengaduan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Palas sebagai bahan laporan.(A Salam Siregar)