Madinapos.com – Huragi.
Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial NA 30 tahun ditangkap personel Sat Res Narkoba Polres Padang Lawas (Palas) di dalam rumahnya Trans Aliaga Desa Ujung Batu V Kec. Huta Raja Tinggi Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara, Rabu (03/02/2021) sekisar Pukul 02.00 dini hari. Hasil penggerebekan ditemukan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 10,70 gram.
Penangkapan terhadap tersangka NA dipimpin langsung DPP KBO Sat Res Narkoba, Ipda. Ahmad Bani S, SH.
Kapolres Padang Lawas AKBP. Jarot Yusviq Andito, SIK melalui Kasat Narkoba, AKP. Agus M. Butarbutar, SH mengatakan bahwa penangkapan berawal dari laporan dan informasi masyarakat kepada Polres Padang Lawas ini di mana di rumah NA di curigai masyarakat sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu-sabu. Dalam laporan masyarakat tersebut juga menduga rumah NA sering di jadikan tempat mesum selama ini.
“Sehingga warga desa merasa tidak nyaman akibat ulah NA di rumahnya dan pada ahirnya masyarakat menyampaikan/ melaporkan informasi ini kepada kita (sat res Narkona-red) dan anggota langsung bergegas kelokasi yang di curigai.Sat res Narkoba yang di pimpin oleh DPP KBO Ipda Ahmad Bani S SH”, paparnya.
Kasat juga mengatakan Petugas Kepolisian bersama masyarakat menuju tempat kediaman NA melakukan penangkapan serta menggeledah rumah tersebut dan berhasil mengamankan seorang NA beserta barang bukti di dalam rumahnya.
Beberapa barang bukti yang turut diamankan adalah, berupa dua bungkus plastik bening klip transparan, diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 10,70 gram, satu unit Hp android merek Siomi, satu unit timbangan elektrik warna hitam silver, dan satu set alat hisap sabu-sabu (bong),
“Selanjutnya, NA dan barang bukti langsung dibawa petugas ke Sat Narkoba Polres Padang Lawas guna dilakukan proses pemeriksaan kepada NA dalam hal mempertanggung jawabkan kelakuan dan perbuatannya secara hukum yang berlaku”, ujar AKP. M. Butarbutar Kasat Narkoba mengakhiri.(A Salam Siregar).