Madinapos.com – Padangsidimpuan.
Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padangsidimpuan kembali berhasil menangkap Seorang laki-laki berinisial FT alias Fiddin (27), warga Desa Huta Koje Kelurahan Palopat Pijorkoling Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan, lantaran hendak melakukan transaksi narkotika jenis Ganja.
Informasi yang dihimpun, Petugas mengamankan barang bukti 1 paket Narkotika golongan I jenis Ganja yang di bungkus dengan lakban warna kuning seberat 1000 (seribu) gram bersama 2 paket kecil Narkotika golongan I jenis Ganja yang di bungkus dengan plastik warna hijau seberat 50 gram.
Saat di konfirmasi awak media pada hari Sabtu (19/12) lalu, Kapolres Padangsidimpuan AKBP Juliani prihartini S.Ik .M H Melalui Kasatres narkoba AKP Sammailun Pulungan SH mengatakan, “Benar, penangkapan terhadap tersangka penyalagunaan narkoba pada hari Kamis (17/12) lalu sekira pukul 21:15 wib di depan gedung olah raga Kelurahan Palopat, ujar kasat melalui telpon selulernya .
Terhadap Pelaku, kata kasat, penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai salah seorang pria yang akan melakukan transaksi daun ganja,”Berdasarkan informasi itulah tim opsnal melakukan penyelidikan dengan cara melakukan konservasi dilokasi yang dimaksud,” lanjutnya.
Setelah melihat dua orang laki laki sedang berboncengan dengan sepeda motor yang gerak geriknya mencurigakan di depan gedung olah raga Kelurahan Palopat Pijorkoling Kecamatan P.sidimpuan Tenggara, secara bersamaan sepeda motor tersebut berhasil dihentikan petugas dan membekuk tersangka”, ungkap AKP Sammailun.
Kasat menambahkan, bahwa dari penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti 1paket Narkotika jenis Ganja yang di bungkus dengan lakban warna kuning seberat 1000gram (1 kg) bersama 2 paket kecil Narkotikajenis Ganja yang di bungkus dengan plastik warna hijau seberat 50bgram dari penangkapan itu Petugas juga mengamankan 1lembar plastik warna hitam dan 1 unit HP merk Samsung lipat warna putih.
Sebelum berhasil diamankan, sambung Kasat, Petugas melihat pria yang dibonceng membuang 1 buah bungkusan yang dibalut dengan plastik warna hitam seterusnya ketika hendak dilakukan pemeriksaan terhadap mereka, pengendara sepeda motor berhasil melarikan diri namun Fiddin yang saat di bonceng berhasil diamankan.
Pelaku mengakui kepada petugas, bahwa barang haram tersebut adalah miliknya, kemudian tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Padangsidimpuan guna penyidikan dan pengembangan selanjutnya,atas perbuatannya pelaku dijerat dengan UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Irul Daulay)