Menu

Mode Gelap

Hukum

Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Ringkus Pengedar Sabu dan Ganja


					Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Ringkus Pengedar Sabu dan Ganja Perbesar

Madinapos.com – Padangsidimpuan.

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padangsidimpuan meringkus berinisial PS (49) seorang pria yang diduga pengedar Narkotika jenis Ganja dan Sabu pada Kamis (17/12/2020).

“Penangkapan tersebut berkat informasi yang diberikan masyarakat, yang langsung ditindaklanjuti di Jalan Padat karya, Kampung Toba, Kelurahan Losung, Kecamatan P.sidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, Rabu (16/12/20) kemarin, sekira Pukul 13.00 Wib”, terang AKBP Juliani prihartini S.IK., M.H., melalui kasatres Narkoba AKP Sammailun Pulungan, S.H.

Dari Penangkapan Itu, sambung Kasat, Pelaku PS(49) sempat berkilah dan mencoba mengelabui petugas, Akhirnya setelah di lakukan interogasi, Polisi kembali melakukan penggeledahan di lokasi penangkapan dan polisi menemukan 1 buah timbangan elektrik lengkap dengan 3 bungkus plastik transfaran kosong berisikan plastik klif transfaran kosong, lanjut AKP S Pulungan.

Dan 1gulungan lakban warna coklat, 2 buah pisau cater, 2 buah sendok yang terbuat dari pipet, 1 buah plastik berisikan plastik kosong, 2 bungkus plastik warna hitam,” Kemudian petugas juga menemukan Uang R.I sebanyak Rp. 355.000 diduga hasil penjualan narkoba tersebut ungkap kasatres narkoba ketika di temui di Mapolres Padangsidimpuan”, ujarnya.

“Tak ayal, pelaku PS tidak bisa mengelak lagi setelah petugas menemukan barang haram tersebut, sehingga pelaku langsung digiring ke Mapolres Padangsidimpuan untuk mempertangungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi”,  jelas Kasat.

Dari penangkapan, kata Kasat, dilokasi perkebunan milik warga itu berlangsung Alot,” kami temukan barang bukti Ganja dan Sabu siap jual diantaranya 7 bungkus plastik klif transparan yang berisikan narkotika golongan I jenis shabu seberat 0,70 gram dari penggeledahan yang dilakukan”, ucapnya.

Selanjutnya, Opsnal juga menemukan 11 paket Ganja seberat 200 gram yang dibungkus dengan Lakban warna coklat bersama 1 bungkus plastik warna putih yang dilakban warna coklat juga berisikan narkotika jenis ganja seberat 5,70 gram.

“Atas perbuatan itu, sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat 1 Jo 112 Ayat 1 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 bahwa pelaku terancam kurungan penjara diatas tujuh tahun,” terangnya.

Kasat juga mengatakan dari keterangan pelaku PS menjual Sabu dan Ganja itu untuk memenuhi kebutuhanya sendiri,”Kadang pelaku juga sebagai pengguna narkoba, maka untuk mencari tambahan penghasilan hanya sebagai alasan belaka,” katanya.

Kasat Resnarkoba mengharapkan pelaku tersebut dapat memberikan penjelasan dan siapa saja jaringan pengedar lainnya agar dapat terungkap, harapnya,” Terakhir pihaknya juga berharap,  agar warga berperan aktif memberantas Narkoba di wilayah masing-masing dan bila ada pihak tertentu yang mencurigai secepatnya melaporkan,” tuturnya. ( Irul Daulay).

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 19 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Porles Madina Telah Menerima Laporan Penganiayaan dilokasi PETI Sihayo V

11 Maret 2025 - 16:48

PETI di Desa Ranto Nalinjang Ranto Baek Terus Beroperasi

31 Januari 2025 - 15:29

Kejati Sumut Amankan Juara Tamba, Buronan Kasus Perambahan Hutan Padang Lawas di Tanjung Morawa

24 Januari 2025 - 09:43

Kapolres Madina Pimpin Upacara Sertijab Kasat Binmas

24 Desember 2024 - 14:44

Polisi Berhasil Meringkus Pelaku Vidio Asusila Yang Sempat Viral di Madina

19 Desember 2024 - 08:02

Bupati Madina Telah Penuhi Panggilan Terakhir Polda Sumut Jadi Saksi PPPK 2023

10 Desember 2024 - 10:09

Trending di Berita Daerah