Madinapos.com – Panyabungan.
Polres Mandailing Natal menggelar konpres tentang keberhasilan meringkus 2 orang perempuan pengedar narkoba jenis ganja antar provinsi berinisial LR dengan barang bukti 3 bal dan J dengan barang bukti 15 bal atau keseluruhan 18 bal daun ganja kering siap edar, sebagaimana tertuang pada Lp/83/X/RES.4.2./2020/SU/RES MD tanggal 27 oktober 2020.
Kapolres Madina Akbp Horas Tua Silalahi Sik. Msi. Dalam keterangan presnya kepada awak media menuturkan tersangka LR (29) ditangkap di Gg. Sinagosi Kelurahan Kayu Jati dengan barang bukti 3 ball daun ganja kering siap edar sementara tersangka kedua J (23) kita amankan di salah satu loket angkutan umum Jl. Lintas Timur Panyabungan dengan barang bukti 15 bal daun ganja kering.
“Pengungkapan ini dimulai dari adanya informasi masyarakat tentang ada seorang perempuan di Kelurahan Kayu Jati yang mengedarkan ganja, setelah dilakukan penelusuran oleh Satresnarkoba dan berhasil meringkus LR dengan barang bukti, setelah itu dilakukan pengembangan dan berhasil meringkus J disalahsatu loket angkutan umum jalan Lintas Timur”, papar Kapolres.
Kedua Tersangka akan dikenakan Pasal 111 ayat (1) subs pasal 14 ayat (2) subs pasal 115 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI NO. 35 tahun 2006 tentang narkotika ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama seumur hidup. (Syahren)