Menu

Mode Gelap

Hukum

Ditangkap Polisi Karena Miliki Sabu, SHN Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara


					Ditangkap Polisi Karena Miliki Sabu, SHN Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara Perbesar

Madinapos.com – Padangsidimpuan.

Seorang pria berinisial SHN (34) tahun, ditangkap Satuan Res Narkoba Polres Padangsidimpuan, Rabu (28/10/2020) sekira pukul 01.00 Wib. Kepada petugas, pria ini mengakui barang bukti 2 bungkus plastik klip transparan berisi sabu (Narkoba Golongan 1) adalah miliknya dan atas perbuatannya terancam hukuman minimal 4 tahun penjara.

Operasi penangkapan dipimpin langsung Kasatres narkoba AKP Sammailun Pulungan, SH bersama Tim Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan. Setelah mendapat informasi bahwa disalah satu rumah di Jalan Sudirman Kelurahan Sadabuan Kecamatan Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan sering dijadikan sebagai tempat transaksi jual beli Narkotika Golongan I jenis Sabu yang dilakukan oleh SHN alias Sarif.

“Kemudian pihaknya pun Melakukan penyelidikan, dan benar sesuai ciri cirinya Pelaku dapat dipastikan bahwa yang bersangkutan benar menjual Narkotika jenis Sabu di dalam rumah tersebut”, ungkap Kasatres Narkoba. Tutur Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan AKP Sammailun Pulungan, SH.

Dengan sigap Lanjut kasat, petugas kemudian menghampiri Sarif yang saat itu sedang duduk duduk yang diduga baru saja selesai mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu sehingga dilakukan penangkapan dan pemeriksaan serta penggeledahan kemudian didapati barang bukti Narkotika jenis Sabu.

“Usai mendapatkan barang bukti dari tersangka, kita melakukan penggeledahan di dalam rumah tersebut dan benar di sudut ruangan kamar petugas menemukan 2 bungkus plastik klip transparan berisikan Narkotika golongan I jenis Sabu yang dibalut dengan plastik warna hitam dan bagian luar dibalut dengan kertas tisu dan setelah diperlihatkan kepada Tersangka,” jelas kasat AKP S Pulungan.

Kasat Resnarkoba juga mengatakan, dari pengakuan terduga barang tersebut Narkotika jenis sabu tersebut adalah benar miliknya, menurut pengakuannya Narkoba itu dia dapat dari temannya yang namanya sudah dikantongi pihak berwajib dan saat ini telah dilakukan pengembangan.

Setelah Tersangka dan barang buktinya dapat diamankan maka selanjutnya dibawa ke Polres Padangsidimpuan untuk Proses hukum lebih lanjut. “Atas perbuatanya, terduga kami kenakan Pasal 112 Ayat 1 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 12 tahun, Pasal 114 Ayat 1 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 18 tahun dan Pasal 127 Ayat 1 huruf A dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun,” tutur Kasat Narkoba.(Sayuti)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 38 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Porles Madina Telah Menerima Laporan Penganiayaan dilokasi PETI Sihayo V

11 Maret 2025 - 16:48

PETI di Desa Ranto Nalinjang Ranto Baek Terus Beroperasi

31 Januari 2025 - 15:29

Kejati Sumut Amankan Juara Tamba, Buronan Kasus Perambahan Hutan Padang Lawas di Tanjung Morawa

24 Januari 2025 - 09:43

Kapolres Madina Pimpin Upacara Sertijab Kasat Binmas

24 Desember 2024 - 14:44

Polisi Berhasil Meringkus Pelaku Vidio Asusila Yang Sempat Viral di Madina

19 Desember 2024 - 08:02

Bupati Madina Telah Penuhi Panggilan Terakhir Polda Sumut Jadi Saksi PPPK 2023

10 Desember 2024 - 10:09

Trending di Berita Daerah