Madinapos.com – Padangsidimpuan.
Seorang pria berinisial SHN (34) tahun, ditangkap Satuan Res Narkoba Polres Padangsidimpuan, Rabu (28/10/2020) sekira pukul 01.00 Wib. Kepada petugas, pria ini mengakui barang bukti 2 bungkus plastik klip transparan berisi sabu (Narkoba Golongan 1) adalah miliknya dan atas perbuatannya terancam hukuman minimal 4 tahun penjara.
Operasi penangkapan dipimpin langsung Kasatres narkoba AKP Sammailun Pulungan, SH bersama Tim Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan. Setelah mendapat informasi bahwa disalah satu rumah di Jalan Sudirman Kelurahan Sadabuan Kecamatan Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan sering dijadikan sebagai tempat transaksi jual beli Narkotika Golongan I jenis Sabu yang dilakukan oleh SHN alias Sarif.
“Kemudian pihaknya pun Melakukan penyelidikan, dan benar sesuai ciri cirinya Pelaku dapat dipastikan bahwa yang bersangkutan benar menjual Narkotika jenis Sabu di dalam rumah tersebut”, ungkap Kasatres Narkoba. Tutur Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan AKP Sammailun Pulungan, SH.
Dengan sigap Lanjut kasat, petugas kemudian menghampiri Sarif yang saat itu sedang duduk duduk yang diduga baru saja selesai mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu sehingga dilakukan penangkapan dan pemeriksaan serta penggeledahan kemudian didapati barang bukti Narkotika jenis Sabu.
“Usai mendapatkan barang bukti dari tersangka, kita melakukan penggeledahan di dalam rumah tersebut dan benar di sudut ruangan kamar petugas menemukan 2 bungkus plastik klip transparan berisikan Narkotika golongan I jenis Sabu yang dibalut dengan plastik warna hitam dan bagian luar dibalut dengan kertas tisu dan setelah diperlihatkan kepada Tersangka,” jelas kasat AKP S Pulungan.
Kasat Resnarkoba juga mengatakan, dari pengakuan terduga barang tersebut Narkotika jenis sabu tersebut adalah benar miliknya, menurut pengakuannya Narkoba itu dia dapat dari temannya yang namanya sudah dikantongi pihak berwajib dan saat ini telah dilakukan pengembangan.
Setelah Tersangka dan barang buktinya dapat diamankan maka selanjutnya dibawa ke Polres Padangsidimpuan untuk Proses hukum lebih lanjut. “Atas perbuatanya, terduga kami kenakan Pasal 112 Ayat 1 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 12 tahun, Pasal 114 Ayat 1 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 18 tahun dan Pasal 127 Ayat 1 huruf A dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun,” tutur Kasat Narkoba.(Sayuti)